Jurnal9.com
Headline News

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Terkait Kasus Dugaan Asusila

Hasyim Asy’ari

JAKARTA, jurnal9.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berkaitan dengan dugaan tindak asusila

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan anggota majelis, Ratna Dewi Pettalolo,  DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar KEPP.

Kemudian Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito melanjutkan pembacaan putusan tersebut dengan menegaskan, “Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan sanksi pemberhentian tetap, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Ketua majelis DKPP tidak menyebutkan nama korban. Namun yang menjadi korban dalam tindak asusila ini adalah perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag.

Diketahui setelah terduga korban, kata Heddy Lugito, melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP lewat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Hasyim diadukan karena melakukan tindak asusila kepada perempuan bawahannya yang bertugas sebagai petugas pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag.

Heddy menjelaskan selama pemilu 2024, Hasyim Asy’ari dinilai korban selalu mendekatiya sejak awal bertemu. Korban merasa mendapat perlakuan khusus setiap melakukan kontak.

“Bukti yang ditunjukkan ke DKPP adanya pesan-pesan singkat dengan memberikan perlakuan khusus yang mengarah pada tindak asusila [tak bisa dijelaskan secara detail],” ungkapnya.

Ketua KPU itu dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu kuasa hukum menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim Asy’ari untuk kepentingan pribadinya.

Terkait adanya putusan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari ini, lanjut dia, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti dalam waktu 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Baca lagi  MUI Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Bahas Khilafah hingga Pinjol

DKPP sendiri mengatakan pelanggaran etik terkait tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari ini bukan terjadi sekali ini saja.

Tapi sebelumnya pernah dilaporkan ke DKPP oleh wanita Ketua Umum Partai Republik, Hasnaeni Moen atas perbuatan Hasyim Asy’ari yang melakukan pelecehan seksual. Waktu itu Ketua KPU diberi sanksi, tetapi tidak seberat sanksi kali ini dengan pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU.

DKPP juga menegaskan dengan adanya putusan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU ini meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA M

Related posts

Didi Kempot Meninggal Karena Jantung, Ini Penjelasan Kenapa Terjadi Mendadak?

adminJ9

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Ini Aturan Terbaru

adminJ9

Indonesia Tunda Kunjungan Wisatawan Asing Hingga Akhir 2020

adminJ9