Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
JAKARTA, jurnal9.com – Tim Hukum Anies-Muhaimin akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2024.
Kesimpulan dari Tim Hukum Anies-Muhaimin ini, menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu 2024 ini terjadi keberpihakan penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Terbukti Bawaslu mengakui telah menerima banyak sekali laporan kecurangan dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud. Namun laporan kecurangan ini tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan yang tidak berdasar,” ungkap Ari Yusuf, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin ini.
Adapun Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, juga akan menyerahkan hasil kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK pada 16 April 2024. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci dari hasil kesimpulan tersebut.
“Kami dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud yakin bahwa dalil permohonan yang dilayangkan akan dikabulkan MK. Materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4/2024).
Salah satunya ia meyebut pencalonan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dianggap cacat prosedur. Dan pihak termohon, KPU telah melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru.
“Soal PKPU pencalonan Gibran tidak diubah masih menggunakan yang lama; dan mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun. Karena alasan itu, pencalonan Gibran yang masih berusia 36 tahun sebenarnya cacat prosedur,” jelas Ronny.
Apalagi, menurut dia, diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutuskan ketua KPU beserta komisioner lainnya telah melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola pemilu terkait pencalonan Gibran.
Ronny juga mempersoalkan sistem sirekap yang dioperasionalkan KPU itu bermasalah. Belum lagi soal penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap berkaitan erat dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Begitu pun Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku kini sedang melakukan penyelesaian akhir draft kesimpulan yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
“Kesimpulan ini akan kami serahkan pada Selasa, 16 April 2024 kepada Panitera MK untuk diteruskan ke ketua MK,” ucap Yusril kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4/2024).
“Kami menyatakan bahwa para pemohon [paslon 01 dan paslon 03] mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK. Apa yang dimohon para pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan kewenangan MK. Tapi kewenangan Bawaslu dan PTUN untuk memutusnya,” kata Yusril.
Begitu juga persoalan pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon, lanjut dia, hal itu menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.
Kemudian Yusril menjelaskan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 disebutkan MK menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.
Menurut Yusril, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar dari perhitungan mereka, menyandingkan dengan perolehan suara perhitungan KPU, kemudian memohon ke MK membatalkan penetapan perolehan suara oleh KPU.
“Anehnya kedua pemohon [paslon 01 dan paslon 03] tidak mengemukakan hal itu di dalam persidangan,” kata Yusril menegaskan.
“Justru kedua pemohon itu mengemukakan hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya,” lanjut dia.
“Karena itu dalam eksepsi kami mohon kepada MK untuk menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard,” kata Yusril menjelaskan.
Kemudian dalam pokok perkaranya, Yusril menyebutkan dalam kesimpulan di persidangan, para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya; terjadi berbagai pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara nepotisme, penyalahgunaan bansos, pengerahan pejabat kepala daerah secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan,” cetus Yusril.
Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua pemohon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan Pilpres ulang, menurut Yusril, tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK. Terakhir dalam pokok perkara kami memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemilu legislatif 2024 adalah benar dan tetap berlaku,” ungkap Yusril.
“Dengan demikian, perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,53% dari suara sah dalam Pilpres yang diperoleh paslon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum,” tegasnya.
Dari keyakinan Tim Hukum Prabowo-Gibran, kata Yusril, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
“Karena itu kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon [paslon Anies-Muhaimin dan paslon Ganjar-Mahfud]. Dan selanjutnya MK akan menyatakan perolehan suara masing-masing paslon yang ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum,” tutur Yusril.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA