Jurnal9.com
HeadlineNews

Meski Ditolak Bandingnya, Sambo Teruskan Perlawanan Hukum

Sidang banding Ferdy Sambo yang ditayangkan Polri TV

JAKARTA, jurnal9.com – Meski banding Ferdy Sambo ditolak terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis komisi banding sidang etik Polri, dirinya teruskan lakukan perlawanan hukum.

Hal itu disampaikan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis seusai bandingnya ditolak oleh majelis komisi banding sidang etik Polri, pada Senin (19/9/2022).

Majelis komisi banding sidang etik memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin 19 September 2022.

Arman Hanis mengatakan, terkait putusan banding tersebut, pihaknya akan mempelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa.

“Setelah mempelajarinya, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” jelas Arman.

Dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan bandingnya ditolak.

Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo itu diputuskan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam sidang banding kode etik itu, komisi memutuskan menolak pengajuan banding PTDH  terhadap Ferdy Sambo, dan keputusan hasil sidang banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.

Agung juga menjelaskan dengan putusan sidang banding yang menolak banding Ferdy Sambo ini, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Putusan ini menjadi perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di kepolisan,dan sudah berakhir.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dengan keputusan ini sudah tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Baca lagi  Kamaruddin Tak Diizinkan Masuk, Polri: Rekonstruksi untuk Kepentingan Penyidik

Related posts

Fadli Zon: Keppres 2/2022 yang Hilangkan Nama Soeharto, Ini Gelapkan Sejarah

adminJ9

Ini Pedoman New Normal dari WHO yang akan Terapkan di Indonesia

adminJ9

Setelah 14 Hari Hilang di Sungai Aare, Mayat Eril Ditemukan di Bendungan

adminJ9

Leave a Comment