Jurnal9.com
HeadlineNews

2 WNI Diduga Terlibat Haji Ilegal Ditangkap Kepolisian Arab Saudi

Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary

JEDDAH, jurnal9.com – Dua warga negara Indonesia (WNI), TK (51 tahun) asal Tasikmalaya, dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat, ditangkap tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) Arab Saudi, pada 11 Mei 2025 atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal/non prosedural.

“Iya betul. Ada dua WNI ditangkap tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah,” ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Kamis (15/5/2025) dikutip dari Antara.

Yusron menjelaskan saat kedua WNI itu ditangkap di apartemen kontrakannya, pihak Polisi Patroli juga mengamankan 23 orang asal Malaysia yang hendak menunaikan haji dengan menggunakan visa ziarah. Dan mereka telah menerima kartu haji Nusuk palsu.

Saat ini kedua WNI tersebut ditahan di Kepolisian Al Ka’kiyah dengan masa penahanan yang diperpanjang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara 23 orang asal Malaysia yang diamankan Polisi Patroli setempat, kini mereka dikeluarkan dari kota Makkah.

“Kasus ini sudah diserahkan ke kepolisian Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kota Makkah,” kata Yusron.

Yusron mengatakan tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui kedua WNI yang ditangkap itu.

Dalam pertemuan itu, terduga TK membantah tuduhan melakukan praktik haji ilegal/non prosedul. Dirinya hanya membantu UH, seorang Warga Negara Malaysia yang mengaku sebagai koordinator jamaah.

TK sendiri mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu itu. “Saya cuma bertugas membantu logistik jamaah asal Malaysia itu,” ujarnya.

Adapun AAM mengaku hanya membantu mengantar jamaah ke tempat-tempat untuk berbelanja. “Saya juga tidak mengetahui soal kartu Nusuk Palsu,” ujarnya.

Baca lagi  Ini Ramuan Herbal untuk Redakan Batuk-Pilek Gejala Varian Omicron

KJRI Jeddah akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI yang ditahan tersebut.

Yusron memperingatkan kepada seluruh mukimin WNI yang tinggal di Arab Saudi, agar tidak menawarkan berhaji tanpa prosedur resmi, mengingat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang melanggar tanpa visa haji.

“Dendanya besar hingga SAR 100.000, kemudian hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” kata Yusron menegaskan.

“KJRI Jeddah juga menghimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ia menambahkan.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Hujan Es dan Angin Kencang Landa Wilayah Kota Surabaya

adminJ9

Hilal Awal Zulhijjah 1441H Terlihat di Indonesia, Idul Adha Ditetapkan 31 Juli

adminJ9

Hidup Sendiri Kesepian, Hati-Hati! Ini Berdampak Buruk pada Kesehatan

adminJ9

Leave a Comment