Jurnal9.com
Headline News

10 Obat Herbal ini Dilarang Beredar, Bisa Merusak Ginjal, Sebabkan Henti Jantung dan Kematian

Ilustrasi obat herbal untuk gairah seks 

JAKARTA, jurnal9.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengumumkan sebanyak 10 obat herbal dilarang beredar. Alasannya obat herbal ini tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu serta mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dari yang ditemukan BPOM dalam 10 obat herbal tersebut termasuk obat berbahan herbal yang berbahaya. Kegunaannya obat untuk penambah gairah seks, pereda asam urat. Dan obat herbal ini sudah banyak beredar di pasaran.

“Obat herbal ini berbahan alam yang mengandung sildenafil sitrat yang kegunaannya untuk merangsang gairah laki-laki, kekuatan stamina. Tapi ingat kalau sampai kelebihan dosis, bisa fatal. Menyebabkan henti jantung,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10/2024).

“Selain itu obat herbal yang mengandung BKO ini berisiko mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti  merusak ginjal, jantung, mengakibatkan kerusakan hati, gangguan kesehatan dan bisa menyebabkan kematian. Obat herbal yang mengandung BKO ini semestinya diberikan di bawah pengawasan dokter. Dan temuan ini masih terus dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Taruna menambahkan.

Kepala BPOM menyebutkan obat berbahan alam yang mengandung BKO seperti   fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol dan deksametason ini diduga diproduksi dan diedarkan tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Berikut ini obat herbal yang dinilai berbahaya dan dilarang beredar oleh BPOM:

1.Cobra X

2.Spider

3.Africa Black Ant

4.Cobra India

5.Tawon Liar

6.Wan Tong

  1. Kapsul Asam Urat TCU

8.Antanan

9.Tongkat Arab

10.Xian Ling

“Masyarakat atau konsumen mestinya cerdas, hati-hati dengan selalu ingat untuk cek Klik (Cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa),” sebut Taruna dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu informasi produk obat herbal atau bahan alam yang memiliki izin edar, bisa dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.

Baca lagi  Setelah Disuntik Vaksin Minggu Lalu, Bupati Sleman Kini Dinyatakan Positif Covid-19

Diumumkannya 10 obat herbal yang dilarang beredar BPOM ini ditanggapi oleh sebagian masyarakat dengan rasa kecewa. Karena dari 10 obat herbal yang diduga memakai bahan alam yang berbahaya ini, sebenarnya sudah lama beredar.  Dan banyak dijual bebas di warung-warung kelontong dan warung jamu di pinggir jalan.

Tetapi kenapa BPOM kok baru melarang beredar sekarang. Padahal obat herbal ini sudah banyak dikonsumsi masyarakat.  Ke mana saja selama ini BPOM? Kok tidak tahu, kalau obat herbal ini sudah lama dan banyak beredar.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Jangan Sembarangan Minum Obat Penghilang Nyeri, Bisa Ganggu Ginjal

adminJ9

Mutasi Covid-19 Varian Baru yang Menjangkiti India (B16172) Ditemukan di Bangkalan

adminJ9

Ini Pengakuan Jenderal Min Aung Hlaing yang Lakukan Kudeta pada Suu Kyi

adminJ9