Jurnal9.com
Headline News

Waduh! Susi Pudjiastuti ‘Nyanyi’, Sebut Airlangga Hartarto dalam Korupsi Impor Garam

Susi Pudjiastuti

JAKARTA, jurnal9.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, ‘bernyanyi’ nyebut nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam dugaan korupsi impor garam tahun 2016-2022.

Pernyataan Susi yang cukup menggegerkan itu disampaikan saat diperiksa di Kejagung, pada Jumat 7 Oktober 2022.

Dari dugaan korupsi atas kebijakan impor garam tahun 2016-2022 ini, sedikit demi sedikit alurnya sudah mulai terbuka.

Nama Airlangga Hartarto pun disebut-sebut oleh Susi Pudjiastuti dalam kasus impor garam tersebut.

Susi Pudjiastuti dimintai keterangannya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor garam ini.

Kejagung terus berupaya untuk melengkapi alat bukti, sehingga siapa-siapa saja yang ikut bermain dalam kasus impor garam ini.

Bahkan Kejaksaan Agung dengan tim yang ditunjuk telah melakukan blusukan sampai ke daerah-daerah untuk mendapatkan dokumen dan bukti-bukti yang lebih menguatkan.

Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi; Jakarta, Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) sampai Provinsi Jawa Timur meliputi wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan.

Sejumlah dokumen, berupa barang bukti elektronik, dan sampel garam impor yang bermasalah ini terus dikumpulkan untuk memperkuat alat bukti.

Sementara ini Kejakgung menilai dalam kebijakan garam impor ini, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Kasus ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebutnya kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2022 lalu.

“Sudah disimpulkan tim Kejakgung, bahwa perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.

Burhanudin mengatakan UMKM berhak mendapat keuntungan dari garam industri dalam negeri. “Sangat menyedihkan, garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia. Akibatnya merugikan pelaku UMKM,” ungkap Burhanuddin.

Alur Dugaan Korupsi impor garam:

  • Tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
  • Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.
  • Totalnya 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
  • Proses ini diduga mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Dampak yang Ditimbulkan:

  1. Mengakibatkan garam industri [produk lokal dari garam petani] melimpah
  2. Diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum; dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.
  3. Lonjakan harga tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Baca lagi  Menelusuri Kasus Perizinan Ekspor Lobster yang Dikaitkan Menteri KKP Edhy Prabowo

Kesaksian Susi Pudjiastuti 

Seperti diketahui Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto. Ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan yang saat itu dijabat Susi Pudjiastuti.

Susi kebetulan berstatus saksi, dengan kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.

Penjelasan Susi yang disampaikan dalam pemeriksaan Kejakgung ini tentu akan menebar ancaman bagi siapa pun yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Kejagung kini tengah terus mencari alat bukti untuk memperkuat dugaan siapa-siapa saja yang ikut bermain dalam kasus impor garam ini. Dan mereka harus bertanggungjawab secara hukum.

Kejagung juga sudah mendapatkan keterangan dari 57 saksi plus sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal terkait.kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam pada saat periode tahun tersebut.

“Ada rekomendasi yang diabaikan. Saksi (Susi) sudah menyampaikannya. Ini terkait kewenangan dan penentuan alokasi kuota impor garam yang kasusnya tengah didalami ini,” tegas Ketut Sumedana, Jumat (7/10/2022).

Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian teknis, dan kebetulan saat itu Menteri Susi mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.

Rekemendasi ini menentukan pemberian dan pembatasan impor guna menjaga kecukupan garam industri, termasuk nilai jual garam lokal yang diharapkan stabil dan bisa menguntungkan petani.

Sayangnya, menurut keterangan Susi Pudjiastuti, rekomendasi tersebut tidak dijalankan Kemenperin yang saat itu dijabat Airlangga Hartarto sebagai menterinya.

Rekomendasi itu tidak dijalankan setelah Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton yang secara jelas tidak sesuai dengan kajian tekhnis Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Akibatnya terjadi kelebihan pasokan garam lokal, karena masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. “Dampaknya harga garam lokal anjlok turun,” tegasnya.

Kecurigaan Kejagung:

  • Kuota impor yang ditentukan; tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
  • Diduga ada unsur bermain ‘kongkalikong’ atas pelaku importir garam untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

 

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Presiden: Fasilitas Kesehatan harus Mengacu Standar Penanganan Covid-19 KemenKes

adminJ9

Hotman Paris Sempat Tertarik Tangani Kasus Sambo, Kini Menolak Jadi Pengacaranya

adminJ9

China Batasi Waktu Main Game Online Anak-Anak: Sebabkan Gangguan Mental

adminJ9