
Ahli Politik LIPPI mengingatkan agar partisipasi politik dari setiap warga negara jangan dibungkam
JAKARTA, jurnal9.com – Hasil Survey Penelitian Politik oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menilai demokrasi Indonesia saat ini mengalami kemunduran dan semakin melenceng dari ruh konstitusi jika dibandingkan lima tahun lalu.
Kepala Pusat Penelitian Polilik (P2P) LIPI Firman Noor menyampaikan bahwa 30 persen responden menilai demokrasi Indonesia lebih buruk, dan 28 persen responden menilai tidak ada perubahan alias sama saja.
“Keberadaan orang kuat [di negeri ini] ternyata menentukan dalam kehidupan politik di Indonesia. Masyarakat itu hanya jadi boneka. Politisi yang suka tampil juga kebanyakan adalah boneka. Sehingga tidak salah kalau dikatakan wajah politik Indonesia itu hanya ditentukan oleh segelintir orang saja,” ujarnya dalam Webinar Kebangsaan yang dikutip dari YouTube PKSTV belum lama ini.
Firman menegaskan sistem demokrasi Indonesia semakin melenceng dari ruh konstitusi dan amanat reformasi. Karena itu dia mengingatkan agar partisipasi politik dari setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya jangan dibungkam. Setiap orang bebas menyatakan pendapat dan keyakinan politiknya.
Ini diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.”
Pasalnya, kata dia, partisipasi politik adalah esensi demokrasi yang sangat penting. Namun partisipasi yang dibangun itu harus independen, taat hukum, dan didasarkan pada rasionalitas yang obyektif.
Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan, yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud pelaksanaan pemerintahan.
Hak kedaulatan rakyat bukan hanya dikuasai oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Tapi harus menjalankan konstitusi dan amanat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai sistem kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berkedaulatan rakyat.
Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang secara nyata memberikan pengakuan terhadap hak-hak warga negara; (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; dan (f) Hak atas rasa aman.
Hanya saja, Firman tidak memungkiri bahwa partisipasi politik dan hak-hak warga negara yang seperti itu akan membuka jalan terhadap perbedaan sikap dan pandangan dengan penguasa.
“Jadi memang demokrasi dengan partisipasinya kerap menimbulkan keriuhan ketimbang pemerintah otoriter yang tenang, tapi menghanyutkan dan menghancurkan,” ujarnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA
