Jurnal9.com
Business

Sebanyak 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Bakal Terima Bantuan Produktif Usaha Mikro 2021

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun. Rencana anggaran program BPUM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4).

Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro akan dilakukan secara bertanap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp1.2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya,” jelas Eddy.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

“Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku Usaha Mikro. Bisa jadi kalau nanti Covid-19 belum pasti selesai kita akan minta tambahan lagi,” katanya.

Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Proses pengusulan BPUM tahun 2021 ini dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca lagi  KemenkopUKM Dorong Kemitraan Koperasi dengan Pertamina di Pertashop

KemenkopUKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021. Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.

Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di KemenkopUKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun.

Terkait BPUM 2020, berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada 1.261 responden sebanyak 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.

Sementara berdasarkan survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku/bibit/ keperluan dapur dari total pelaku usaha yang menerima BPUM. Lalu 44,8 persen menyatakan kapasitas dan kinerja usaha meningkat dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM. Selanjutnya 51,5 persen responden menyatakan usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.

Berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Naional terhadap UMKM, Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020), dimana 99% UMKM responden sudah menerima bantuan lebih dari 50%. Dengan adanya program bantuan pemerintah, mayoritas UMKM optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis bahwa omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Hal ini dikarenakan dana yang diperoleh dari program bantuan pemerintah dipergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58% membutuhkan tambahan modal mempercepat pemulihan usahanya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

MenkopUKM: Disabilitas Bukan Halangan untuk Menjadi Seorang Wirausaha

adminJ9

MenkopUKM Resmikan Program Edukasi Koperasi dan Kewirausahaan Tenun Ikat Lepo Lorun

adminJ9

Meski Pandemi, Siantar Top Optimis Tahun Ini Penjualan Tumbuh Double Digit

adminJ9