Jurnal9.com
Headline News

Rusia Menyerang Penduduk Sipil di Ukraina, Ini Pelanggaran Kejahatan Kemanusiaan?

Kesedihan seorang ibu saat merangkul putrinya sesaat akan pergi mengungsi keluar dari Ukraina menuju negara tetangga

JAKARTA, jurnal9.com – Keterlaluan Rusia menyerang penduduk sipil dalam invasinya ke Ukraina. Apalagi serangan dari tentara Rusia yang kian brutal itu terus-menerus menyasar penduduk sipil. Ini sudah merupakan pelanggaran tatanan hukum internasional.

Seperti pertempuran yang terjadi di Kota Gostomel, wilayah kota kecil dekat Ibu Kota Kyiv, Ukraina, saat petugas membagikan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil kota tersebut ditembaki oleh tentara Rusia. Dan dalam insiden penembakan itu banyak menelan korban warga sipil.

“Kepala Gostomel, Yuri Illich Prylypko, tewas saat membagikan roti kepada warga sipil yang lapar, dan membagikan obat-obatan kepada warga yang sakit,” demikian pernyataan pejabat Kota Gostomel yang dimuat media sosial.

Melihat banyaknya warga sipil jadi korban itu, Rusia menghentikan serangannya atau gencatan senjata sejenak di beberpa kota di Ukraina pada Senin (7/3/2022) untuk memberikan waktu evakuasi warga sipil yang menjadi korban.

Kementerian Pertahanan Rusia mengumumkan bahwa negaranya menghentikan invasinya untuk memberikan waktu evakuasi warga sipil di Ibu Kota Kyiv, kota Kharkiv dan kota Sumy.

Selama dua pekan invasi Rusia ke Ukraina itu, menurut Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), mencatat lebih dari 406 orang warga sipil tewas dan 1.200 orang terluka di Ukraina selama dua pekan ini.

Angka korban ini terpaut jauh dari data yang dikeluarkan layanan darurat Ukraina yang mencatat lebih dari 2.000 orang warga sipil yang tewas akibat serangan Rusia.

Sedangkan warga Ukraina yang keluar mengungsi ke negara-negara tetangga sudah mencapai 2 juta orang lebih selama dua pekan.

Baca lagi  Hukuman Mati Sambo Bisa Berubah? Ini Penjelasan KUHP yang Baru

Melihat banyaknya korban dari warga sipil tersebut, semakin menguatkan dugaan jika Rusia sengaja menyerang warga sipil. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang bermarkas di kota Den Haag akan melakukan penyelidikan terhadap Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang.  “Jelas ini merupakan pelanggaran tatanan hukum internasional,” kata Kepala Jaksa ICC, Karim Khan.

Ada beberapa dakwaan yang mungkin bisa diajukan. Kemungkinan kejahatan perang harus diidentifikasi terlebih dahulu. Sebab selain itu akan mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan. Contohnya invasi Rusia yang menewaskan banyak korban warga sipil, ini merupakan pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan secara sistematis terhadap penduduk sipil.

“Ini dugaan kejahatan perang berupa pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata,” ujarnya.

“Dari pengalaman ICC, pengadilan tidak mungkin dilakukan pada saat Putin masih berkuasa. Tetapi kemungkinan besar bisa dilakukan jika terjadi perubahan rezim nantinya,” katanya.

“Putin dan petinggi militer di Rusia berpotensi dikaitkan dengan tindakan di lapangan melalui bukti yang menunjukkan bahwa mereka memberi perintah atau gagal mencegah kejahatan perang kepada pasukan mereka,” tegasnya.

Sementara itu seorang profesor di School of Law di Swansea University, Yvonne McDermott Rees mengatakan ICC akan memiliki yurisdiksi atas tiga kategori kejahatan di Ukraina. “Ketiga kategori itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida,” ungkapnya seperti dikutip Aljazeera.

Sumber: Reuters

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Samsung Luncurkan Aplikasi C-Safe untuk Deteksi Lokasi Penyebaran Virus Corona

adminJ9

Bidan Selingkuh dengan Polisi di Purworejo, Suami Punya Bukti Rekaman Suara Seks

adminJ9

Ini Tips Makanan Saat Berbuka dan Sahur yang Aman untuk Jantung

adminJ9