KH Abdussalam Shohib atau akrab dipanggil Gus Salam
SURABAYA, jurnal9.com – Presidium Penyelamat Organisasi (PO) Nahdlatul Ulama (NU) dan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU, membuka hotline bagi warga dan pengurus NU untuk menyampaikan aduan, masukan, saran maupun kritik terkait pelanggaran yang dilakukan PBNU.
“Sejak dibuka hotline pengaduan ini, sudah ada lebih dari 300 PCNU dan PWNU se-Indonesia yang mengadu resah melihat tindakan penyalahgunaan institusi PBNU. Misal sering kebijakan PBNU itu penuh pelanggaran dan merusak. Ini yang tidak boleh dibiarkan,” ungkap anggota Presidium Penyelamat Organisasi dan MLB NU, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) dalam keterangannya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/9/2024).
“Cuma mereka selama ini mengaku agak sungkan menyampaikan aduannya itu. Baru sekarang, sejak kami membuka hotline pengaduan, mereka berani ngomong kalau kebijakan PBNU itu sering tidak menyenangkan,” ia menambahkan.
Gus Salam memahami kenapa warga NU sering mendiamkan pelanggaran yang dilakukan PBNU. “Karena para pengurus NU di daerah-daerah ada perasaan takut dan sungkan. Padahal PBNU sendiri sudah menyalahgunakan institusi NU, terutama saat pemilu lalu,” ucapnya.
Setelah pihak Penyelamat Organisasi NU dan MLB NU ini menjamin kerahasiaan setiap pelapor, mereka langsung berani menyampaikan pengaduannya lewat Call Center dan WhatsApp (WA) di nomor 0878 3953 9999. Atau emal aduanmlbnu@gmail.com. Dan ternyata banyak laporan yang masuk.
Ada juga, kata Gus Salam, mereka ada yang datang ke Sekretariat Presidium di Ndalem Kasepuhan PP Mambaul Maarif, Denanyar Jombang.
“Presidium ini tugasnya menampung aspirasi warga dan pengurus NU yang selama ini diam. Dari pengaduan yang masuk, mereka menginginkan diselenggarakannya Muktamar Luar Biasa NU dengan tujuan untuk menyelamatkan organisasi NU.
Gus Salam sendiri sebelum diberhentikan dari kepengurusan NU, menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur. Namun karena ia menggugat penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang, akhirnya Ketua Umum PBNU Gus Yahya memberhentikan Gus Salam dari kepengurusan PBNU.
PBNU menganggap apa yang dilakukan Gus Salam itu telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU), dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
“Sudah jelas tindakan Gus Salam itu merupakan pelanggaran yang mencederai organisasi. Karena itu PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Salam dan Sugianto dari MWCNU Mojoagung,” tegas Gus Yahya memberi alasan.
ARIEF RAHMAN MEDIA