Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA, jurnal9.com – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras oleh Presden Joko Widodo pada Selasa (2/3) siang.
Yusril menegaskan setelah Perpres tersebut dicabut, maka Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perpres baru. Perpres yang mengatur soal investasi minuman keras.
Perpres baru itu, kata Yusril, nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
“Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras),” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya.
“Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita,” tegas pakar Hukum Tata Negara ini.
Yusril juga menilai, ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sehingga tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.
Yusril juga mengapresiasi langkah Jokowi mencabut aturan mengenai dilegalkannya investasi miras.
Dia menyebut, kepala negara cepat tanggap atas kritik, saran, dan masukan dari ulama dan tokoh masyarakat. “Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik,” ucap Yusril.
Sementara juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, sampai saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi miras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.
“Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut,” jelas Fadjroel.
“Selanjutnya apa yang akan jadi tindak lanjut dari keputusan itu akan kami sampaikan segera setelah diambil kebijakan lain,” ucap dia.
Fajdroel memastikan, tindak lanjut atas pencabutan aturan itu segera disampaikan pemerintah. Dalam hal ini, instansi yang khusus membidangi, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut aturan di dalam lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi miras. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
ARIEF RAHMAN MEDIA