Menteri Kesehatan Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) baru tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Kesehatan Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19. Kepmenkes baru ini diteken Menteri Kesehatan Terawan pada Senin, 13 Juli 2020.
Point penting yang disebutkan dalam aturan ini adalah rapid test atau uji cepat sudah tidak direkomendasikan lagi untuk mediagnosa orang yang terinfeksi virus corona.
“Sekarang rapid test sudah tidak digunakan lagi untuk diagnostik,” demikian yang tertuang pada halaman 82 di bagian definisi operasional peraturan dalam peraturan yang baru ini.
Dalam peraturan baru ini rapid test atau uji cepat hanya dapat digunakan untuk pelacakan pada populasi spesifik dan situasi khusus.
Seperti untuk kedatangan pekerja migran Indonesia, di wilayah pos lintas batas darat negara serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, asrama, pondok pesantren dan pada kelompok rentan.
WHO sendiri merekomendasikan penggunaan rapid test atau uji cepat ini hanya untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lainnya.
Sementara ini untuk kepentingan diagnostik, pemerintah mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terinfeksi virus corona. Metode deteksi molekuler atau NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.
Dengan aturan Kepmenkes yang baru ini, ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman menyebutkan persyaratan rapid test atau uji cepat untuk persyaratan melakukan perjalanan harusnya dihapus. “Termasuk untuk tes mahasiswa masuk perguruan tinggi,” ungkap Dicky.
RAFIKI ANUGERAHA M