Jurnal9.com
News

Pemerintah akan Mengubah BPJS Kesehatan Jadi Kelas Standar: Berapa Iurannya?

Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan secara total. Dan akan mengubahnya menjadi kelas standar. Sehingga dengan perubahan ini, nantinya program BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan masyarakat miskin.

“Selama ini ada banyak orang kaya atau konglomerat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Jelas hal ini membuat tidak tepat sasaran. Ketidaktepatan sasaran inilah yang membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi defisit,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Diharapkan ke depan, lanjut dia, orang kaya tidak membebani BPJS dan negara.

Budi mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan asuransi swasta untuk mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Sehingga nantinya pemerintah berencana membuat layanan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan asuransi swasta yang bisa digunakan orang kaya.

“Khusus BPJS yang terintegrasi dengan asuransi swasta ini diberikan untuk layanan orang kaya yang berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu,” tutur Budi.

“Orang kaya harus bayar iuran sendiri. Tidak dibantu oleh pemerintah lagi,” lanjutnya.

Menkes akan memeriksa 1.000 anggota BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran tertinggi: BPJS kelas satu. Sebab ia curiga kemungkinan ada kelompok orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan saat akan berobat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi memastikan,

Mulai November 2022 ini pemerintah memastikan tarif Case Based Group (INA CBGs) akan naik.

Perubahan tarif INA CBSs ini merupakan salah satu intensif yang diterima rumah sakit agar segera menerapkan aturan baru kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

“Kenaikan tarif ini mendukung kenaikan pendapatan RS, sehingga diharapkan ada perbaikan layanan, khususnya terkait penghapusan kelas rawat inap,” ujarnya.

Baca lagi  Joe Biden Butuh 6 Suara Elektoral Lagi untuk Menangkan Pilpres AS

“Aturan KRIS sendiri, direncanakan akan dilaksanakan 25% rumah sakit mulai tahun depan. Kemudian secara bertahap bertambah hingga 2025,” jelasnya.

Budi menyebutkan, kenaikan tarif diperkirakan berkisar 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang berlaku saat ini.

Meski tarif INA CBGs naik, tidak akan berdampak langsung pada iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah akan memberlakukan tarif BPJS sebagai berikut:

Ada sejumlah catatan mengenai biaya tarif BPJS Kesehatan. Khusus untuk anggota PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal (ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta), tarifnya 5 persen dari upah.

Adapun acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap berada di batas atas Rp 12 juta.

“Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta,” jelas Budi.

Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) diberlakukan tarif BPJS berikut ini:

Kelas 1 tarif/ iuran per bulannya Rp 150.000 per orang

kelas 2 tarif/iuran per bulannya Rp 100.000 per orang

kelas 3 tarif/iuran per bulannya Rp 35.000 per orang

Tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 mulanya Rp42.000 per bulan, namun kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan. Sehingga masyarakat cukup membayar iuran Rp 35.000 per bulannya.

RAFIKI ANUGERAHA M  

Related posts

Selama 1,5 Tahun Tersangka Tidur Serumah dengan Mayat Korban Mutilasi

adminJ9

Golkar Kepri Dukung Haris Lambey Bakal Calon Walikota Batam

adminJ9

Din Syamsuddin Gara-Gara Aktif di KAMI Dituduh Radikal, Kini Digugat Alumni ITB

adminJ9