Jurnal9.com
Headline News

Pemeriksaan Istri Sambo Dihentikan, Tak Diborgol dan Tidak Ditahan

Putri Candrawathi, sebagai tersangka

JAKARTA, jurnal9.com – Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dihentikan sementara dengan alasan kesehatan. Dan tersangka tidak ditahan, tapi diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Putri yang menjalani pemeriksaan pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan PC dihentikan sementara, sebagai tersangka tidak ditahan, diperbolehkan kembali ke rumah, karena alasan kesehatan,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) malam.

Dedi mengungkapkan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (31/8/2022) dengan metode konfrontasi bersama keterangan tersangka lain.

“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” kata Dedi.

Putri diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, pada Jumat (26/8/2022).

“Perlakuan Polri terhadap tersangka Putri ini dianggap pengecualian yang istimewa. Kalau tersangka lain. Biasanya langsung digelar konferensi pers. Lalu sosok tersangkanya diperlihatkan dalam keadaan diborgol. Ini Putri tidak ditahan,” kata praktisi hukum Syamsul Arifin menanggapi tidak ditahannya tersangka PC..

Selain itu, lanjut Syamsul, Putri mendapat pengawalan yang khusus. Wajar jika banyak orang menuding penyidik Bareskrim Polri memperlakukan ketidakadilan dalam mempraktikkan hukum pada tersangka pembunuhan.

“Sebab PC ini sebagai tersangka atau otak pelaku di balik terbunuhnya Brigadir J di rumahnya. Sudah jelas PC sebagai tersangka pembunuhan, tapi diperlakukan istimewa,” jelasnya.

“Apa mesti kita melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi. Kan sedih sekali melihat perlakuan penyidik Bareskrim seperti ini,” tegas Syamsul.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya tidak menahan PC karena mengikuti rekomendasi dokter dengan alasan kesehatan.

Baca lagi  Terkuak Sambo Tembak Brigadir J Setelah Dapat Laporan Pelecehan dari Putri

“Penyidik mengikuti rekomendasi dokter, disertakan dengan dokter pembanding dari Polri,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Kabareskrim mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan istri Ferdy Sambo ini.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan sebenarnya kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Ibu dari empat orang anak itu hadir terlambat di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (ART merangkap supir).

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

DPR Soroti Pernyataan Menag yang Sering Menimbulkan Kontroversi dan Tidak Substansial

adminJ9

Orang yang Alami Gangguan Penciuman, Hati-Hati! Ini Bisa Jadi Gejala Baru Covid-19?

adminJ9

Ekonomi RI Menguat, Sri Mulyani Waspadai Situasi Ekonomi Dunia yang Melemah

adminJ9