Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh
JAKARTA, jurnal9.com – Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin covid-19 produksi Sinovac. Tetapi MUI menyebut antivirus dari China itu dari bahan yang suci dan halal.
“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Niam mengatakan dari kajian tim MUI telah menyimpulkan bahan vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.
Fatwa kehalalan Sinovac secara utuh, lanjut dia, baru bisa keluar jika ada dua unsur penting, yaitu halal dan toyib (baik/aman).
Namun Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati vaksin buatan Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.
“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.
Niam menegaskan mengenai kewenangan penggunaan Sinovac terkait aspek keamanan keputusannya ada pada BPOM. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ‘ketoyiban’ atau izin EUA.
Sementara Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas hanya menentukan kehalalan Sinovac.
“Soal kualitas bukan, itu (izin EUA) mencakup ‘ketoyiban’. Khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu… Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya,” katanya.
RAFIKI ANUGERAHA M