Jurnal9.com
HeadlineNews

Komnas HAM: Polri Lakukan Pelanggaran HAM Berat Terhadap Tewasnya Laskar FPI

JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait insiden bentrok antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut Polri telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap tewasnya empat anggota laskar FPI.

Komnas Ham menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Karawang.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut tim investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa ada empat anggota Laskar FPI yang ditembak secara membabi buta secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai Polisi.

Padahal keempat anggota laskar FPI tersebut, kata Anam, berada dalam penguasaan kepolisian, tetapi langsung ditembak di dalam kendaraan.

“Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat Laskar FPI,” kata Anam dalam jumpa pers Jumat (8/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa oknum anggota Polri yang menembak empat anggota Laskar FPI itu sempat menangkap keempatnya hidup-hidup di KM 50, tapi di sepanjang perjalanan ke arah Polda Metro Jaya, keempatnya ditembak mati di dalam mobil yang digunakan oknum Polri tersebut.

“Jadi di KM 50 ke atas, keempatnya masih hidup saat ditangkap. Namun terjadi penembakan dalam satu waktu, kemudian keempatnya ditemukan tewas di dalam mobil. Itu bentuk pelanggaran HAM,” ungkap Anam.

“Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa, ini mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” tegasnya.

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Komnas HAM juga akan melakukan pengusutan lebih lanjut masih dalam dugaan senjata api yang digunakan pihak FPI.

Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan penelusuran langsung ke lokasi peristiwa, Karawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Baca lagi  Sudah Berpuasa, Kolesterol Tetap Naik, Kok Bisa?

Dalam penelusuran itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah selongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.

Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti ini dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.

Selain itu Komnas HAM melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.

Anam menjelaskan kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas karena peluru yang ditembakkan polisi. Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa itu, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.

Kasus itu pun telah diambil alih dari yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri. Bareskrim juga yang disaksikan unsur Kompolnas telah melakukan rekonstruksi bentrokan di empat titik di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Empat titik itu adalah depan Hotel Novotel, Jalan Internasional Karawang Barat; Jembatan Badami, Karawang; Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek; KM 51+200 Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Haji Batal, Dana Setoran Pelunasan Jamaah Bisa Diminta Kembali

adminJ9

PeduliLindungi Diganti SatuSehat Mobile, Masyarakat Gak Perlu Install Ulang?

adminJ9

Mana yang Lebih Berbahaya, Henti Jantung atau Serangan Jantung?

adminJ9

Leave a Comment