Jurnal9.com
News

Menag: Taati Protokol Kesehatan, Perpendek Shalat serta Khutbah Idul Adha

Menteri Agama Fachrul Razi  (foto: Humas Kemenag)

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau  seluruh umat Islam yang melaksanakan Idul Adha agar menaati protokol kesehatan dan memperpendek pelaksanaan perayaan Idul Adha, pada Jumat, 31 Juli 2020.

Fachrul Razi mengatakan, semua pihak menyadari saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah covid-19. “Setiap hari masih banyak pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Kamis (30/7)..

“Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik, dibanding saat Idul Fitri 1441 H pada akhir Mei lalu, namun protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” tegas Menag.

Protokol kesehatan harus dijalankan dalam pelaksaaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. “Pada prinsipnya, Salat Idul Adha 1441 H dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat, karena alasan tidak aman Covid,” kata Menag.

Menag minta masyarakat agar memastikan lingkungan tempat shalat aman dari Covid-19. “Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan.”

“Begitu pun untuk pengumpulan infaq tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan. serta perpendek pelaksanaan shalat dan khutbah, tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” jelas Menag.

Untuk penyembelihan hewan kurban, masyarakat diminta melaksanakannya di tempat terbuka. “Hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah kerumunan dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rangka Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca lagi  Presiden Jokowi Teken Perpres Pendanaan Pesantren: Atur Dana Abadi Pesantren

MULIA GINTING

Related posts

Aturan Baru dalam UU Cipta Kerja, Pesangon Pekerja yang Kena PHK Lebih Kecil

adminJ9

Unjukrasa 21 Mei, Buruh Tuntut Pemakzulan Jokowi, Golkar: Ini Melawan Konstitusi

adminJ9

Aturan Arab Saudi, Calon Jemaah Umroh Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari

adminJ9