Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukum) Mahfud MD
JAKARTA, jurnal9.com – Hukuman Ferdy Sambo menjadi ringan hukuman seumur hidup setelah permohonan kasasinya diterima di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian mantan Kadiv Propam Polri yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini lolos dari hukaman mati.
Putusan kasasi MA itu membuat publik kecewa dan marah. Bahkan putusan kasasi MA ini dicurigai ada campur tangan penguasa dalam putusan kasasi terhadap mantan anggota Polri ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Demokrat, Santoso menyatakan kecewa dengan putusan kasasi ini. “Saya curiga putusan kasasi Ferdy Sambo ini ada campur tangan penguasa pada hakim yang memutuskannya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/8/2023).
“Bukan itu saja. Istrinya sebelumnya dihukum 20 tahun, dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Pengurangannya nggak sedikit. Tapi sampai 10 tahun. Ini kan sepertinya sudah diatur, dan kelihatan ada campur tangan penguasa,” lanjut dia.
Dia mengaku kecewa atas amar putusan yang dikeluarkan hakim MA itu. Karena putusan kasasi ini jelas menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan.
“Hati nurani Hakim Agung MA itu sudah hilang saat memutus sebuah perkara ini. Putusan kasasi MA ini jelas akan membuat publik kecewa dan marah,” tegas Santoso.
Dalam proses di MA itu, menurut Santoso, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait putusan kasasi Ferdy Sambo. Dari hukuman mati dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
“Hakim yang menyatakan dissenting opinion berbeda pendapat soal keputusan kasasi itu, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti. Saya dengar seperti itu,” jelas dia.
Sebab putusan MA itu telah menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo. Padahal Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk dikuatkan,” ucap Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, dalam persindangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, 12/4/2023 lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan sudah benar. Sehingga menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan di tingkat banding.
“Sudah dipertimbangkan secara menyeluruh, dan sudah tepat dan benar secara hukum,” tegas Hakim Pengadilan Tinggi itu.
MA juga menganulir tiga terpidana lainnya. yakni, memotong hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Waduh..! dikurangi 10 tahun hukuman penjara.
Kemudian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Mantan ajudannya, Bripka Ricky Rizal, dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Hukuman mati dan seumur hidup kualitasnya sama
Menanggapi putusan MA kabulkan kasasi Ferdy Sambo itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama.
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Nomor 1 Tahun 2023 kalau sudah berlaku, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalanai hukuman 10 tahun, maka hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” ungkapnya.
Kekayaan Hakim Agung MA yang Tangani Sambo
Perkara kasasi Ferdy Sambo diadili oleh lima Hakim MA, yaitu Hakim Agung Suhardi sebagai Ketua Majelis, Bersama empat anggotanya: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Tapi tiga Hakim Agung yang memenangkan kasasi Ferdy Sambo, yaitu Suhardi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Kekayaan hakim yang memenangkan kasasi Ferdy Sambo itu, seperti Suhardi. Dari data e-LHKPN disebutkan Suhardi yang pernah menjadi huru bicara MA ini punya kekayaan Rp 4.101.752.000, meliputi 7 bidang tanah dan bangunan tersebar di kota Mataram dan kota Tangerang.
Suhardi juga punya mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2009 seharga Rp 250 juta. Lalu harta bergerak sebesar Rp 85.085.000. Selain itu memiliki kas senilai Rp 6.619.908.740. total kekayaan Suhardi Rp 11.056.745.740.
Kemudian Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak 2021. Pernah juga menjadi juru bicara MA sejak Januari 2023. Dilaporkan kekayaannya per Desember 2022 sebesar Rp 5,5 miliar. Meliputi tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Jawa Timur dengan nilai total Rp 3.985.000.000.
Suhartu juga memiliki harta bergerak sebesar Rp 1.356.000.000. Sedangkan kas yang dicatatkan senilai Rp 129.886.285. Jadi total kekayaan Suharto sebesar Rp 5.592.286.285.
Adapun Supriyadi yang dilantik jadi Hakim Agung MA sejak 19 Oktober 2021. Sebelumnya pernah menjabat Hakim Tinggi Pengawas pada Pengawasan MA.
Kekayaan Supriyadi dilaporkan per Desember 2022 sebesar Rp 6,2 miliar. Meliputi dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bantul Yogyakarta dan kota Jakarta dengan nilai total Rp 1.950.000.000.
Ia juga memiliki dua unit transportasi , mobil Honda CRV Matic tahun 2018 seharga Rp 250.000.000. kemudian ada motor Yamaha Jupiter Z tahun 2011 senilai Rp 4.000.000. Dan juga memiliki harta bergerak sebesar Rp 25.500.000.
Adapun kas yang dicatatkan senilai Rp 4.055.000.000. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 6.284.500.000.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA