Jurnal9.com
News

Larangan Umrah dan Ziarah ke Masjid Nabawi Belum Dicabut

Suasana di dalam Masjidil Haram Mekah nampak sepi jamaah karena masih diberlakukan aturan lockdown selama masa pandemi virus corona  (Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA,  jurnal9.com — Pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan penutupan sementara akses masuk ke negaranya, baik bagi jamaah umrah maupun ziarah ke Masjid Nabawi Madinah. Aturan ini terbit sejak 27 Februari 2020, dan masih berlaku hingga sekarang.

“Aturan larangan umrah dan ziarah yang terbit sejak 27 Februari lalu itu belum dicabut dan masih berlaku hingga sekarang,” jelas Endang, Konsul Haji KJRI Jeddah melalui pesan singkat yang dikirim ke jurnal9.com Rabu (10/6) petang.

Menurut Konsul  Haji KJRI, bahwa Arab Saudi telah memasuki masa pelonggaran lockdown untuk di beberapa wilayah kota, seperti Riyadh, Jeddah, Thaif dan Masjid Nabawi.

Namun demikian, diterbitkan juga aturan kewaspadaan, sehingga Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi  sampai sekarang tetap menutup (suspend). untuk pelaksanaan  jamaah umrah dan ziarah ke Masjid Nabawi.

“Bahkan dalam penutupan untuk umrah dan ziarah itu disebutkan sampai waktu yang tidak ditentukan, dan akan diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai kondisi covid-19 serta hasil rekomendasi berbagai pihak terkait,” jelas Endang.

Dia menjelaskan bahwa musim umrah 1441H/2020 M telah selesai. “Saat ini, kalau dalam situasi normal, seharusnya sudah memasuki musim haji,” ungkapnya.

“Penyelenggaraan umrah mungkin dibuka pada Muharram 1442H atau sekitar September 2020, itu pun kalau kondisi wabah covid-19 sudah selesai di Arab Saudi,”  tutur Endang.

MULIA GINTING

Baca lagi  Data Kasus Kematian Akibat Covid yang Tinggi Beberapa Hari ini Ternyata Tidak Akurat

Related posts

Benarkah Pernyataan Tito Ini, Sinyal Amandemen untuk Jabatan Presiden 3 Periode?

adminJ9

Lonjakan Omicron di Arab Saudi, Kembali Terapkan Shaf Shalat Renggang di Mekah dan Madinah

adminJ9

Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto Bitcoin Sebagai Alat Tukar dan Investasi

adminJ9