Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Yudisial (KY) menyebutkan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, itu tidak menerapkan hukum secara benar.
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024) mengungkapkan ketiga hakim PN Surabaya itu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“”Bukti pendukung awal dari gambar-gambar yang kami ketahui menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memvonis perkara ini sudah tidak benar,” tegasnya dalam keterangannya dalam rapat di DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Akhirnya dalam rapat pleno yang digelar KY, lanjut Joko Sasmita, dinyatakan ketiga hakim PN Surabaya itu diberi sanksi berat. “KY menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujarnya.
“Mengusulkan para terlapor itu diajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Joko Sasmita menjelaskan.
Dia mengatakan pihak KY akan menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait ketiga hakim PN Surabaya yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu pihak KY, kata Joko Sasmita, akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.
“Komisi Yudisial akan mengirim surat kepada ketua MA perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, kemudian diteruskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPRI RI dan para terlapor,” jelas Joko Sasmita.
Sebelumnya pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti yang melaporkan 3 hakim PN Surabaya itu ke KY.
Laporan itu dibuat atas adanya keputusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban Dini Sera Afrianti di sebuah café di kawasan Surabaya Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, keluarga korban melaporkan ke KY atas putusan 3 hakim PN Surabaya yang melakukan pemeriksaan perkara penganiayaan ini dengan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. “Ketiga hakim PN Surabaya tersebut, tidak benar dalam mempertimbangkan perkara ini,” ungkapnya dalam menyampaikan laporannya ke KY.
“Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu kalau tersangka Gregorius Ronald Tannur tidak ada niat membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas,” tegas Dimas Yemahura.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah menyatakan alasannya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
ARIEF RAHMAN MEDIA