Jurnal9.com
HeadlineNews

KPK Mulai Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Bansos yang Dikorupsi Juliari ke PDIP

Kasus korupsi bansos yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara sedang ditelusuri KPK terkait adanya dugaan aliran dana bansos tersebut ke tubuh Partai Banteng moncong yang dipimpin Megawati Soekarno Putri  ini.

JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil semua pihak yang mengetahui kejadian dugaan penyerahan uang terkait korupsi bansos covid-19 dari Menteri Sosial Juliari P Batubara kepada staf Ketua DPP PDIP Puan Maharani berinisial L.

Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri, mengungkapkan KPK akan terus mengkonfirmasi  segala informasi dari semua pihak yang menyebutkan Juliari P Batubara telah menyerahkan uang miliaran kepada Staf Ketua DPP PDIP Puan Maharani bernisial L tersebut pada 3 November 2020, di Jawa Tengah.

“Segala informasi dari media dan masyarakat tentu akan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang akan diperiksa tim penyidik KPK,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/12).

Saat ditanya awak media, apakah KPK akan memanggil Puan dan stafnya yang  berinisial L itu, Ali menyatakan semua itu akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

“Pemanggilan saksi-saksi tentu ini sesuai kebutuhan penyidikan. Prinsipnya bahwa pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan perbuatan terkait perkara ini kami memastikan akan dipanggil dan dikonfirmasi penyidik,” tegas Juru Bicara KPK itu.

Menyinggung akan dipanggilnya saksi-saksi dari Staf Ketua DPP PDIP yang disebutkan KPK tersebut,  Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto menyatakan tidak ada aliran uang kasus suap bansos covid-19 yang melibatkan sejumlah pejabat dan calon kepala daerah dari PDIP di Pilkada 2020 lalu.

Dia juga membantah ada staf Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang berinisial ‘L’ yang disebut menerima aliran duit rasuah Bansos dari Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Ndak ada staf atau ajudan Ibu Puan Maharani yang berkode L. Cuma Alex Indra Lukman yang mirip ada Lukman-nya. Tapi dia ndak ada urusan,” ujarnya.

Bambang mengaku sudah menelepon Alex Indra Lukman untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun, Alex Indra mengaku tidak pernah menerima uang miliaran dari Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Bahkan sebelumnya diberitakan sejumlah media, kasus suap Bansos yang menjerat kader PDIP ini juga telah menyeret nama Putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua KPK Nurut Ghufron menyatakan bahwa KPK akan menerima semua  informasi dari pihak manapun terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial ini.

Baca lagi  Nama AHY Masuk 10 Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat Tak Mau Berpaling ke PDIP

“Jadi, KPK sekali lagi menerima siapa pun yang memberikan info kepada penegak hukum mengenai pemberantasan korupsi suap bansos ini, termasuk yang dipertanyakan keberadaan Saudara Gibran Rakabuming,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).

Menurutnya, KPK akan menyaring segala informasi yang masuk berkenaan nama-nama yang disebutkan pihak yang mengetahui kasus tersebut, sebelum nantinya didalami lebih lanjut.

“Semua info itu kami akan “filter”, apakah kemudian info itu memerlukan pendalaman atau tidak, perlu didalami atau tidak, berkenaan nama-nama tersebut. Ada buktinya atau tidak, semua akan kami tindaklanjuti,” ungkap Ghufron.

Gibran dalam keterangannya melalui siaran pers, Senin (21/12) membantah adanya informasi bahwa pihaknya terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

Gibran menekankan bahwa pihaknya tidak pernah ikut campur atau merekomendasikan pengadaan goodie bag dari PT Sritex yang digunakan sebagai wadah paket bansos yang dibagikan Kemensos.

“Tidak benar itu, saya tidak pernah rekomendasikan atau memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos, apalagi rekomendasikan goodie bag, tidak pernah. Itu berita tak benar,” kata Gibran.

Gibran menyatakan siap membuktikan kepada KPK untuk menelusuri kebenaran isu tersebut. Dia juga meminta agar KPK melakukan pengecekan kepada pihak PT Sritex.

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Juliari sendiri merupakan salah satu kader PDIP.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Hati-Hati Kritik Presiden Lewat Medsos, Kalau Dianggap Menghina, Ancaman 4,5 Tahun Penjara

adminJ9

Arab Saudi Pastikan Buka Ibadah Haji 2021 dengan Pembatasan dan Pengurangan Jumlah Jemaah

adminJ9

Film ‘Vina Sebelum 7 Hari’ Berhasil Membuka Kembali Kasus Pembunuhan Vina yang Ada Kejanggalan

adminJ9

Leave a Comment