
Lin Che Wei, jadi tersangka kasus minyak goreng yang kini ditahan Kejaksaan Agung
JAKARTA, jurnal9.com – Lin Che Wei ditetapkan menjadi tersangka mafia minyak goreng dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada tahun 2021-2022.
Siapa sebenarnya Lin Che Wei?
Dia adalah seorang ekonom yang cukup dikenal di tanah air. Pernah menjadi konsultan dan analis di berbagai perusahaan. Dan ia pendiri Lembaga Konsultasi Keuangan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Bahkan kabarnya Lin Che Wei pernah menjadi bagian dari tim relawan Presiden Joko Widodo saat Pilpres yang lalu. Tak heran jika kemudian ia diberi kepercayaan memegang jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait jabatan Lin Che Wei yang pernah malang melintang di pemerintahan, ditanggapi juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Alia Karenina mengakui jika Lin pernah menjadi anggota tim asistensi di Kemenko Perekonomian.
“Lin Che Wei memang pernah menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tapi terhitung sejak akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan lagi,” kata Alia, Rabu (18/5/2022).
Kalau melihat Lin Che Wei yang pernah memiliki jabatan di pemerintahan Jokowi, maka tak heran ada kedekatan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana yang juga menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini
Alia juga menjelaskan kalau Lin Che Wei sudah tidak aktif dalam Tim Asistensi selama masa pandemi covid-19. Dia juga sudah tidak lagi memberikan pandangan (insight) kepada Kemenko Perekonomian.
“Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini,” kata Alia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO, Lin Che Wei kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Lin Che Wei (paling kanan) bersama Sofyan Djalil saat menjadi Menko Perekonomian
Dari catatan berbagai sumber, ternyata Lin Che Wei punya hubungan dekat dengan pemerintah sejak 2003. Saat itu ia menjadi panelis dalam debat Calon Presiden dari pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Kemudian pada 2006, ia dipercaya untuk menjabat sebagai staf khusus Menteri Negara BUMN, Sugiharto, dan Staf Khusus Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.
Pada 2012, ia menjadi pendiri salah satu media online di Indonesia. Dan pada 2014, Lin Che Wei menjadi anggota tim asistensi atau policy advisor dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan Darmin Nasution. Kemudian menjadi Tim Asistensi Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN pada 2016.
Pada 2019, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menunjuk 5 orang Tim Asistensi; salah satunya Lin Che Wei.
Kejagung tetapkan tersangka
Kejaksaan Agung RI menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Kejagung menetapkan pihak swasta bernama Lin Che Wei
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya yang dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen,” kata Burhanuddin dalam keterangannya yang disiarkan secara virtual, di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Burhanuddin menjelaskan tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada Januari 2021-Maret 2022 yang lalu.
Adapun 4 tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
ARIEF RAHMAN MEDIA
