Jurnal9.com
Headline News

Khofifah Mengaku Tidak Tahu Alokasi Dana Hibah, Sebut Sekdaprov dan Bappeda yang Paham

Khofifah Indar Parawansa saat ditanya wartawan soal aliran dana hibah

SURABAYA, jurnal9.com – Usai ruang kerjanya digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan menjelaskan soal aliran dana hibah dari Pemprov ke DPRD Jatim.

Khofifah menegaskan dana hibah itu tidak masuk dalam anggaran tahunan.

“Dana hibah ini tidak bisa dibilang anggaran per tahun. Dana hibah itu dari jaring aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Jadi pokok-pokok pikiran [Anggota DPRD], Tapi ada breakdow program-programnya, kemudian jadilah hibah,” kata Khofifah di Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Dana ini lebih banyak digunakan untuk membangun fasilitas umum, rumah ibadah di dapil anggota DPRD Provinsi.

Kemudian Khofifah menyebut hanya ada dua orang bawahannya yang mengetahui detail soal distribusi dana hibah dari Pemprov Jatim ke DPRD Jatim; yaitu Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

“Dua orang ini yang paham dan mengetahui detail aliran dana hibah dari Pemprov sampai ke anggota DPRD,” katanya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi prasyarat pencairan anggaran dana hibah tersebut, yaitu setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“SK ini akan turun setelah ada verifikasi dari inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun, guna memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah tersebut,” tegas Khofifah.

Antara lain, lanjut dia, lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat, dalam hal ini camat.

Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal:

Pertama yakni pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain; siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan.

Kedua, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak, di mana penerima hibah memiliki tanggung jawab, melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan.

Ketiga, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Jadi, tiga hal ini yang menjadi tanggung jawab penerima hibah. Saya membedakan penerima hibah dengan aspirator, karena ini sesuatu yang berbeda. Sehingga tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah,” ungkap Khofifah.

Dan ketiga syarat tersebut, kata Gubernur Jatim ini, harus ditandatangani oleh penerima hibah.

Sementara untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah, tegas Khofifah, harus berdasarkan tiga perjanjian, yakni Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan NPHD.

Baca lagi  KemenkopUKM Adakan Pelatihan untuk Petani Umbi Porang di Purworejo

“Kalau melihat posisi seperti ini, saya kira sangat tergantung kepada si penerima hibah. Aspirator menjadi penting, karena ini kan ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk di dalam perencanaan penganggaran hibah tahun berapa, tahun berapanya,” jelas Khofifah.

Kalau melihat serangkaian dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim ini berawal saat Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah sebesar Rp 7,8 trilun kepada Lembaga, organisasi masyarakat. Distribusi penyalurannya antara lain melalui pokmas untuk pembangunan infrastruktur sampai di tingkat pedesaan.

Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) disebut menawarkan diri untuk membantu memperjuangkan pengusulan pemberian dana hibah untuk pokmas di Desa Jelgung, Kec. Robatal, Kab. Sampang, Madura. Apa yang dilakukan Sahat dengan Abdul Hamid (AH) sebagai koordinator pokmas Desa Jelgung ini ada kesepakatan dengan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka.

“Diduga kesepakatan itu Sahat akan mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. Sedangkan AH mendapatkan bagian 10 persen,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan  STPS dan AH sebesar Rp 40 miliar untuk disalurkan pada 2021 dan Rp 40 miliar untuk tahun 2022.

“Kemudian agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa Kembali diperoleh pokmas Desa Jelgung, AH menghubungi Kembali STPS dengan kesepakatan uang Rp 2 miliar sebagai uang mukanya,” jelas Johanis.

Namun uang yang baru diterima STPS baru Rp 1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat melakukan OTT. Sisanya uang yang Rp 1 miliar lagi akan diserahkan pada Jumat (16/12/2022).

Dan KPK menduga STPS sudah menerima total Rp 5 miliar terkait alokasi dana hibah ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat kasus dugaan suap dana hibah pokmas yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim ini.

Wakil Ketua DPRD Jatim; Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) diduga menerima uang Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kab. Sampang, Madura, yang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Jika Sering Sakit Kepala atau Migrain, Hindari Jenis Makanan Ini

adminJ9

KemenkopUKM Menggapai Berkah Ramadhan di Masa Pandemi dengan Berbagi

adminJ9

Ini Tanda dan Gejala Awal Diabetes yang Sering Tak Disadari

adminJ9