Jurnal9.com
Business

KemenkopUKM Sosialisasikan PP No. 7/2021 Agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal

JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu telah menetapkan PP No. 7 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing koperasi dan UMKM.

“Setelah PP tersebut diundangkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk menyosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara “Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM bertajuk PP No.7 tahun 2021 Memberikan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan UMK”, di Jakarta, Rabu (24/3).

Tujuan sosialisasi, lanjut dia, agar berbagai aturan yang dimuat dalam PP tersebut dapat  dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UMKM, maupun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Melalui Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Arif meyakini bahwa sosialisasi dapat berjalan dengan lebih baik melalui program masing-masing K/L, baik pemerintah pusat maupun daerah dengan memanfaatkan fungsi kehumasan dan jaringan informasi yang ada.

Arif menjelaskan PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.

Hal tersebut, imbuh Arif, diimplementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan pemerintah. Di antaranya, pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa yang hanya sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Koperasi danUKM, hingga dukungan 30% alokasi pada infrastruktur publik seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UMKM untuk mengembangkan dan mempromosikan usahanya.

“Lebih dari itu tercatat juga adanya kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya,” jelasnya.

Dengan disahkannya PP tersebut, salah satu prioritas Kementerian Koperasi dan UKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat by name by address, yang dalam penyusunannya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Ststistik (BPS) serta bekerja sama dengan lintas K/L dalam pengelolaannya. Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga mendapatkan afirmasi dari setiap K/L terkait.

Baca lagi  Presiden Jokowi Tak Setujui 75 Pegawai KPK Diberhentikan

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto menambahkan, dalam PP ini banyak termuat pasal-pasal yang memberikan kemudahan atau keringanan bagi koperasi dan UMKM. Salah satunya adalah Pasal 3 terkait dengan pendirian koperasi.

“Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan orang paling sedikit 9 orang. Sementara dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet,” kata Luhur.

Kemudian Pasal 19 terkait dengan perlindungan bagi koperasi, pemerintah pusat dan Pemda bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah.

Dengan begitu, lanjut Luhur, tidak ada tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di suatu wilayah sama. Yang diperbolehkan adalah sinergi dan kolaborasi usaha.

“Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya,” ujar Luhur.

Naik Kelas

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan UU Cipta Kerja dan PP No. 7 yang mengatur secara khusus memberikan jalan kemudahan dan akses yang lebih cepat, sehingga target dalam RPJMN dapat tercapai. “PP ini banyak memberikan kemudahan bagi UMKM naik kelas,” tegas Budimanta.

Budimanta menambahkan, kegiatan usaha dari UMKM bisa menjadi jaminan Kredit Program, bukan hanya dalam bentuk kolateral fisik, tapi bisa dilihat kelayakan usahanya.

Bahkan dalam PP itu juga mengatur mengenai skema pembayaran terhadap kemitraan usaha kecil dan besar.

“Misalnya, ada UKM menjadi supplier bagi industri besar, itu pembayaran diatur seberapa lama,” tukas Budimanta.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Debitur Mikro Bank BRI Kembali Menggeliat Setelah Mendapat Bantuan Modal Usaha

adminJ9

NU Craft Exhibition Sebagai Ajang Promosi UMKM Ciptakan Pasar

adminJ9

Koperasi Pangan Kontribusi Ketiga Terbesar Terhadap PDB Perlu Diperkuat

adminJ9

Leave a Comment