Jurnal9.com
Business

KemenkopUKM Permudah Pengurusan Perizinan dan Sertifikat Produk Pangan

SURAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Mercy Corps Indonesia dan didukung Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakata, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, yang dihadiri anggota Komisi VI DPR RI Evita Nusanty, menyelenggarakan acara Koordinasi Teknis Penerbitan Perizinan bagi Usaha Mikro dengan para Garda Transfumi di wilayah Jawa Tengah.

Konsultasi Pendaftaran Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro melalui Penyuluhan Keamanan Pangan, Kota Surakarta. Sekaligus acara Berakselerasi Bangkit dengan Kemudahan Perizinan dan Sertifkasi Produk bagi Usaha Mikro 2-3 Agustus 2021.

“UMKM sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia,” kata Asisten Deputi Perlindungaan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Rahmadi, dalam rilisnya, Jumat (3/9/2021).

Menurut Rahmadi, izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.

Kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu,” ungkap Rahmadi.

Dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha.

Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. ,” kata Rahmadi.

Rinciannya untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB akan berlaku sebagai identitas dan legalitas usahanya. Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar.

Baca lagi  Adaptasi Masa Pandemi, KemenkopUKM Gelar Pelatihan Pelaku UMKM Labuan Bajo

Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. “Untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” jelas Rahmadi.

Untuk itu, lanjut Rahmadi, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Selain itu pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha. Sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.

Pada 2021, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dan koordinasi lintas sektor terkait kemudahan pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal.

Garda Transfumi

Langkah strategis untuk akselerasi implementasi melalui program Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro). Diantaranya, membentuk Garda Transfumi di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM dan mengintegrasikannya dengan para mitra untuk berkoordinasi dengan OPD dalam pelaksanaan transformasi usaha informal ke formal di daerah.

“Ke depan, diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi/organisasi masyarakat dan komunitas UMKM,” ujar Rahmadi.

Namun untuk saat ini penyelenggaraan Garda Transfumi bersama dengan para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia untuk lima wilayah dan saat ini pelaksanaanya di Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Program GARDA TRANSFUMI agar mempercepat kepemilikan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro informal yang didampingi Penerbitan NIB melalui akses OSS-RBA, yang secara resmi system OSS RBA itu telah resmi dilaunching Presiden RI pada 9 Agustus 2021.

“Target kami terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapatkan BPUM diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif,” tegas Rahmadi.

Melalui program GARDA TRANSFUMI, Rahmadi berharap dapat bersinergi dengan seluruh stakeholders untuk dapat mentransformasi usaha seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia.

Program strategis lainnya untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM dengan memberikan Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Produk Usaha Mikro.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kemenparekraf Umumkan 232 Pelaku Pariwisata dan Ekraf Sebagai Penerima BIP 2020

adminJ9

KemenkopUKM Selenggarakan Pelatihan Guna Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

adminJ9

Debitur Mikro Bank BRI Kembali Menggeliat Setelah Mendapat Bantuan Modal Usaha

adminJ9