Jurnal9.com
Headline News

Kejagung Belum Temukan Adanya Dugaan Korupsi Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi dugaan korupsi

JAKARTA, jurnal9.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang meneliti jutaan transaksi saham dan reksa dana untuk mencari adanya kerugian negara dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Karena sampai saat ini, penyidik kejaksaan belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenegakerjaan.

“Masih dalam proses, apakah ada saham lain yang kerugiannya karena perbuatan melawan hukum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono dikutip dari laman Kejagung, Selasa (15/6/2021).

Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meneliti transaksi tersebut. Namun sampai saat ini kerugian yang ditimbulkan dari transkasi saham dan reksa dana itu adalah risiko investasi. Bukan tindakan korupsi.

“2016 – 2019 itu ada kerugian yang sangat banyak. Tetapi mulai tahun 2020 ini sudah mulai rebound, sehingga naik lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti salah satu saham yang dicurigai terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Ali Mukartono tidak menjelaskan lebih rinci tentang nama saham tersebut dan nilai saham yang kini tengah diteliti oleh penyidik Kejagung terkait kasus korupsi BPJS TK.

Dia menegaskan jika ada perbuatan yang diduga melawan hukum terkait pembelian saham itu, maka tim penyidik Kejagung diperintahkan untuk menindaklanjuti kasus korupsi BPJS TK. “Kalau ada perbuatan melawan hukum ya akan kita tindaklanjuti kasus ini,” tuturnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini mengakui sampai saat ini pihaknya masih belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka kasus korupsi BPJS TK.

Penetapan tersangka, kata Ali, akan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang kuat. “Setelah itu baru kita akan cari siapa yang harus bertanggungjawab atas perkara ini,” tuturnya.

Baca lagi  Jokowi: Indonesia Berhasil Pangkas Regulasi dan Birokrasi yang Tumpang Tindih Melalui Omnibus Law

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Khofifah: Alhamdulillah, Jatim Menjadi Satu-Satunya Provinsi yang Masuk Level 1

adminJ9

PNKN Tuding Pemerintah dan DPR Lakukan Konspirasi dalam Perumusan UU IKN

adminJ9

Mahfud MD Soroti Pasal Kasus Mario, Ingatkan Penegak Hukum Agar Lebih Serius

adminJ9