Jurnal9.com
HeadlineNews

Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Idul Fitri pada 2 Mei, Bagi yang Rukyah Tunggu 1 Mei

Ilustrasi bulan baru

YOGYAKARTA, jurnal9.com – Banyak pendapat para ulama menyatakan penentuan masuknya bulan Ramadhan dan 1 Syawal dengan melihat hilal. Tentu saja para ulama ini berpedoman pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang melakukan rukyah dalam penentuan awal bulan qomariah.

Penentuan bulan baru masuknya Ramadhan dan 1 Syawal lewat rukyatul hilal ini yang banyak dianut umat Islam para pengikut Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia.

Berbeda dengan Muhammadiyah yang selalu menggunakan hisab dalam menentukan masuknya bulan baru Ramadhan maupun 1 Syawal.

Kadang penentuan lewat rukyah bisa bertepatan waktunya dengan penentuan bulan hisab. Ini terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tapi tahun ini penentuan lewat rukyatul hilal untuk awal Ramadhan terjadi perbedaan dengan hisab. Sehingga umat Islam pengikut NU dengan Muhammadiyah, waktunya tidak bersamaan untuk memulai awal Ramadhan.

Entah untuk penentuan 1 Syawal Idul Fitri nya bisakah waktunya jatuh bersamaan antara penentuan rukyah dan hisab? Alangkah sejuknya jika berlebaran Idul Fitri bersama.

Sebagian umat Islam di Indonesia yang banyak menjadi pengikut NU harus menunggu hasil rukyah. Kapan penentuan 1 Syawal Idul Fitri-nya? Harus tunggu Sidang Isbat pada 1 Mei nanti.

Sedangkan Muhammadiyah yang mengikuti perhitungan hisab sudah menentukan 1 Syawal  Idul Fitri jatuh pada Senin 2 Mei 2022.

Mengapa Muhammadiyah menggunakan hisab dalam penentuan awal bulan qomariah?                        Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rahmadi Wibowo menyampaikan lewat acara Sosialisasi Ketarjihan di Yogyakarta pada Sabtu (23/4/2022).

Ini beberapa alasan yang dikutip dari laman Muhammadiyah:

  • Dalam al-Quran QS. Ar-Rahman ayat 5 sangat jelas isyarat hisab itu disebutkan. Ayat ini tidak sekadar memberi informasi, tetapi juga mendorong untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan bulan.

Kemudian QS. Yunus ayat 5 juga menyebutkan dalam menghitung gerak matahari dan bulan sangat      berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

  • Perintah rukyah yang disebutkan dalam beberapa hadis Nabi SAW merupakan perintah yang mengandung illah atau memiliki alasan hukum, yaitu kondisi umat pada saat itu masih belum mengenal tulis baca dan hisab (ummi). Apalagi pada waktu itu Islam baru berkembang di daratan jazirah Arab. Sehingga untuk memudahkan bisa mengetahui waktu bulan baru, Nabi memerintahkan dengan cara rukyah.
  • Dalam keadaan umat Islam yang telah tersebar luas, rukyah tidak dapat mencakup seluruh permukaan bumi saat visibilitas pertama.
  • Metode rukyah bukan bagian dari ibadah mahdlah. Tetapi merupakan alat untuk menentukan waktu. Dan penggunaan rukyah tidak bisa untuk menghitung tanggal sampai setahun dan beberapa tahun ke depan. Karena rukyah hanya bisa memastikan tanggal baru, sehari sebelum bulan baru, pada setiap bulannya.
Baca lagi  PBNU Beli 5 Pesawat N219 Buatan PT DI Dibandrol Rp 80 miliar untuk Satu Pesawat

Pertimbangan itu yang kemudian mengubah rukyah sebagai alat penentuan waktu dengan model penghitungan secara pasti.

  • Pembuatan kalender mau tidak mau harus menggunakan perhitungan astronomis, karena sangat mustahil manajemen waktu terbuat dari aktivitas mengamati hilal. Bisa merepotkan jika pembuatan kalender menggunakan rukyah, karena kaverannya bersifat sangat terbatas pada letak geografis tertentu pada hari pertama visibilitas hilal. Ini yang memungkinkan menyebabkan perbedaan tanggal hijriyah di berbagai tempat.
  • Pertimbangan lain, penggunaan rukyah ini bisa menimbulkan perbedaan waktu hari-hari raya Islam di seluruh dunia. Sehingga tidak dapat menata sistem waktu secara prediktif sampai beberapa tahun ke depan.

Contoh untuk bisa tahu kapan ada gerhana matahari, dan kapan ada gerhana bulan, tentu saja tidak bisa menggunakan rukyah. Tapi untuk mengetahui kapan waktunya gerhana matahari maupun gerhana bulan harus ada perhitungan lewat metode hisab.

Selain itu penggunaan kalender Islam secara global di seluruh dunia tidak bisa menggunakan rukyah. Contoh hilal yang terlihat di Indonesia tidak berlaku pada negara lain seperti di Afrika atau negara lainnya.

  • Hadis yang diriwayatkan Ibn ‘Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim menyebutkan “Jika hilal di atasmu terhalang awan, maka perkirakanlah,”

Jika terjadi seperti yang disebutkan hadist tersebut, maka hisab mau tidak mau akan digunakan pada saat ada kemusykilan dalam melakukan rukyah, karena faktor kejadian alam seperti bulan tertutup awan.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Paslon 01 dan 03 Ajukan Permohonan yang Bukan Menjadi Kewenangan MK

adminJ9

KH Miftachul Achyar Jadi Rais Aam PBNU 2021-2026, Gus Yahya Sebagai Ketua Umum PBNU

adminJ9

Adaninggar: Jangan Menyimpulkan Diagnosis Covid-19 Tanpa Data Medis Lengkap

adminJ9

Leave a Comment