Jurnal9.com
Headline News

Film Dirty Vote Mengkritik Adanya Pelanggaran dalam Pemilu 2024

Film Dirty Vote

JAKARTA, jurnal9.com – Film dokumenter Dirty Vote garapan Dandhy Laksono ini menampilkan tayangan cuplikan video cawapres Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 19 November 2023 lalu,

Dalam tayangan ini, Ahli Hukum Tata Negara, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari dalam wawancaranya, mengkritik Bawaslu yang hanya memberikan sanksi teguran kepada putra Presiden Jokowi itu.

“Bawaslu tidak berani memberikan sanksi yang bikin jera Gibran agar peristiwa ini tidak terulang lagi,” kata Feri Amsari menanggapi pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 cawapres Gibran.

Kemudian Feri juga mengkritik dalam cuplikan video Gibran bagi-bagi susu saat kampanye di Jakarta. “Anehnya Bawaslu tak berani memproses kasus pelanggaran tersebut. Malah menyerahkan penanganannya ke Bawaslu DKI Jakarta,” ucapnya.

“Saat diproses Bawaslu DKI Jakarta, hasil temuannya Gibran bagi-bagi susu itu masuk pada pelanggaran Perda. Sehingga yang menentukan sanksinya adalah pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Gubernur DKI,” lanjut Feri menegaskan.

Dalam tayangan berikutnya, Feri memperlihatkan tangkapan layar akun X milik Kementerian Pertahanan yang mencantumkan #PrabowoGibran2024 pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

“Ini lagi-lagi kasus soal inkompetennya Bawaslu. Sudah jelas ada upaya kampanye. Tapi kemudian kasus ini tak berlanjut. Alasannya kurang materi. Padahal materinya jelas ada pemanfaatan ruang dan kewenangan yang dimiliki lembaga negara,” ucap Feri.

Dari cuplikan film berdurasi 1 jam 55 menit, 22 detik yang mengkritik Bawaslu dalam mengawasi adanya dugaan pelanggaran cawapres Gibran itu, ditanggapi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengaku tak ada masalah.

“Silakan mengkritik kami. Proses sedang berjalan. Kami tidak ingin dianggap bersikap tidak tegas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (11/2/2024).

Rahmat menegaskan Bawaslu telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai koridor. Tetapi kalau ada masyarakat berspektif lain terhadap kinerja Bawaslu, dirinya tak mempermasalahkan.

Baca lagi  BKN Harus Jelaskan 100.000 PNS Hantu: Kok Bisa Tidak Ada Orangnya, Tetap Digaji

“Silakan saja mengkritik Bawaslu. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia menegaskan lagi.

Dia mengatakan Bawaslu terus berupaya menghindari berbagai masalah yang menimbulkan konflik. Apalagi sudah mendekati waktunya pemungutan suara.

“Kami tak ingin kondisi saat masa tenang hingga pemungutan suara pada 14 Februari, terganggu oleh kondisi munculnya konflik. Karena dalam film ini menduga ada kecurangan. Padahal pemungutan suara belum. Gimana membuktikannya, fakta belum ada,” cetusnya.

“Apalagi itu merupakan hak kebebasan berpendapat, jadi apa yang disampaikan teman dari Ahli Hukum Tata Negara itu harus dilindungi haknya secara konstitusional,” ia menambahkan.

Sementara itu pihak Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan kepada Bareskrim Polri terhadap sutradara Dandhy Laksono sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembuatan film ini, kemudian tiga nara sumber: Feri Amsari (Ahli Hukum Tata Negara), Zainal Arifin Mochtar dan Bavitri Susanti.

Advokad Haris Azhar Law Office, Muhammad Ali Ayyubi Harahap meminta kepada kepolisian harap berhati-hati untuk menanggapi aduan DPP Foksi tersebut.

“Sebab perbuatan tiga akademsi hukum tata negara dan sutradara dalam film Dirty Vote tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu sebagaimana Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ayyubi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

“Film Dirty Vote dibuat bukan untuk kepentingan kampanye. Film ini mengkritik kondisi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dan ketiga orang yang dilaporkan DPP Foksi itu tidak terafiliasi dengan capres-cawapres tertentu,” lanjut dia.

Ayyubi juga menjelaskan bahwa dalam film ini tidak ada unsur fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. “Justru film ini menggambarkan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 berdasarkan ilmu pengetahuan, kaidah hukum, asas-asas hukum dan menganalisis apa yang terjadi,” ungkapnya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Nathalie Holscher Dekati Sule Lagi, Tak Mengelak Saat Ditanya Rujuk

adminJ9

Novel ‘Fall Baby’ Karya Laksmi Pamuntjak Raih Penghargaan di Singapore Book Awards 2020

adminJ9

Sambo Minta Putri Bikin Laporan Palsu: Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

adminJ9