Felicia Tissue saat masih menjalin hubungan cinta dengan Kaesang Pangarep. Felicia sempat berpose bersama orang tua Kaesang, Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi.
JAKARTA, jurnal9.com – Istilah ghosting belakangan ini ramai dibicarakan warganet. Ini berawal dari ramainya rumor putus hubungan [cinta] anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan kekasihnya, Felicia Tissue yang warga Singapura itu.
Apa itu ghosting?
Berawal dari putus hubungan [cinta] Kaesang Pangarep dengan Felicia yang ramai diberitakan di berbagai media. Rumornya; putra Presiden Jokowi itu pernah janji akan menikahi Felicia. Tapi Kaesang kemudian tiba-tiba menghilang tanpa kabar.
Felicia dan orang tuanya menganggap Kaesang ingkar janji. Karena Kaesang yang janji akan menikahi Felicia pada Februari 2021 lalu, tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Felicia pun merana tak jadi dinikahi Kaesang. Lalu rumor menghilangnya Kaesang meninggalkan Felicia tanpa kabar ini oleh warganet disebutnya sebagai ghosting.
Kasus ghosting ini sebenarnya juga banyak dialami anak muda lainnya. Cuma berita ghosting belakangan ini jadi ramai di media karena kasusnya melibatkan putra Presiden Jokowi, Kaesang yang memutuskan cinta dengan Felicia.
Felicia menceritakan banyak hal kepada media mengenai hubungannya dengan Kaesang.
Menurut Felicia, pada akhir Desember 2020 dirinya dan Kaesang berbincang di telepon. Dalam perbincangan itu Kaesang mengajak menikah Felicia. Dan rencana itu sudah diberi tahukan kepada bapak Jokowi. Bahkan Kaesang juga meminta restu kepada orang tua Felicia.
Dua pekan setelah perbincangan itu. Keduanya putus kontak. Dan Felicia menuturkan bahwa Kaesang memblokir seluruh kontak selulernya. Felicia mengaku kaget dan amat terpukul. Felicia masih berupaya mencari tahu apa yang terjadi pada Kaesang? Bahkan sampai Felicia sempat menghubungi ibu Iriana Joko Widodo, ibunda Kaesang. Namun Felicia tak berhasil. “Ibu Iriana pun mengganti nomor selulernya,” tutur gadis warga Singapura itu.
Felicia juga sempat kontak ‘Bude’ dari Kaesang yang masih keluarga ibu Iriana. Menurut Felicia ‘Bude’-nya menjanjikan informasi untuk menanyakan kepada keluarga Ibu Iriana mengenai kondisi hubungannya yang retak. Namun, lagi-lagi Felicia yang sudah menunggu berhari-hari tak mendapatkan jawaban dari sang ‘Bude’.
“Anehnya, saya melihat Kaesang tetap aktif di sosial media. Tetapi saya diabaikan tanpa ada kabar dari Kaesang maupun keluarga Bapak Jokowi,” tuturnya.
Felicia akhirnya mengirim surat bertulis tangan yang dikirim ke Kaisang. Tapi lagi-lagi tak ada jawaban apa pun dari putra Presiden Jokowi itu. “Bikin kesal saya karena tidak ada kejelasan dari Kaesang maupun keluarganya. Karena keluarga saya dan keluarga Bapak Jokowi kan pernah bertemu [bicara rencana pernikahan Kaesang dengan Felicia],” tutur Felicia dengan emosional.
Kasus ghosting Kaesang-Felicia ini mencuat di berbagai media. Dan kasus ghosting ini telah mendapat sorotan dalam perspektif hukum. Kasus ghosting seorang pria yang sudah janji akan menikahi kekasihnya, lalu prianya mengingkari janji, maka pria tersebut dapat digugat secara perdata dan pidana.
Putusan Kasasi MA
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) menghukum AS (34), seorang pria Banyumas, Jawa Tengah dengan denda Rp150 juta. Karena AS dianggap mengingkari janji akan menikahi kekasihnya, SSL.
Mengutip situs resmi MA, perkara ini tertuang dalam putusan kasasi MA Nomor 1644 K/Pdt/2020. Berkas perkara menceritakan kasus ini bermula pada 14 Februari 2018. Kala itu, di Hari Valentine, AS melamar SSL dengan membawa kedua orang tua dan kerabatnya.
AS membawa cincin tunangan dan barang bawaan lainnya. Acara berbau adat Jawa itu menyepakati pernikahan antara keduanya akan digelar pada September 2018. Usai lamaran AS dan SSL pergi ke Cilacap. Keduanya menginap di hotel. Dalam kesempatan itu AS mengajak SSL berhubungan intim. SSL menolak dengan alasan belum nikah secara sah. AS merayu dan meyakinkan SSL, bahwa pernikahan tinggal menunggu waktu.
SSL pun terperdaya rayuan AS untuk berhubungan intim pertama dalam hidupnya. Dua bulan sejak itu, AS ketahuan berhubungan asmara dengan mantan kekasihnya sampai September 2018, waktu yang dijanjikan AS, tak ditepati. Tapi AS akhirnya membatalkan pernikahan itu. AS menemui orang tua SSL dan mengatakan batal menikahi SSL. Keluarga SSL tak terima dan menggugat AS ke pengadilan.
Proses hukum berjalan. Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan AS melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi SSL. Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto dan dua anggotanya, Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi menghukum AS dengan kewajiban bayar ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus.
AS tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Tak dikabulkan, hukuman AS justru diperberat menjadi Rp150 juta secara tunai dan sekaligus.
Tidak terima putusan hakim PT, AS mengajukan kasasi ke MA. Kasasi itu ditolak. MA menilai AS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan sepihak rencana pernikahannya dengan SSL tanpa alasan yang sah.
“Sehingga pembatalan a quo membawa kerugian moril pada Penggugat Konvensi (penggugat asal) dan keluarga,” bunyi pertimbangan Majelis Kasasi.
Yurisprudensi
Mengutip analisis Hukum online, akhirnya kasus ini ditempuh dengan gugatan perdata; menggunakan dalil perbuatan melawan hukum, yang umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata. Pasal itu menyebut “setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.
Kasus yang dialami AS – SSL, dan apa yang diputus Bagir Manan bukan pertama. Yurisprudensi kasus-kasus di atas merujuk putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari 1986.
Kesimpulan dari kasus AS – SSL bahwa tidak dipenuhinya janji untuk mengawini sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Yang terpenting dari perspektif ini adalah terpenuhinya syarat adanya kerugian yang ditimbulkan pengingkaran janji nikah.
Dipidana
Kasus ingkar janji menikahi nyatanya bisa dijerat dengan hukum pidana. Putusan MA Nomor 522 K/Sip/1994 menjatuhkan hukuman bagi seorang pria yang terlanjur menghamili seorang perempuan yang diingkari tak jadi dinikahi.
Pada kasus lain MA juga pernah menghukum seorang pria yang mengingkari janji menikahi dengan konstruksi Pasal 378 KUHP, yakni penipuan. Kasus ini diproses PN Sekayu, Sumatera Selatan pada 5 November 2015 silam.
Kasus janji menikahi ini berbeda dengan perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang (UU) 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan. Karena janji menikahi ini biasanya disampaikan secara lisan, bahkan rayuan. Ini sulitnya dalam pembuktian kasus ghosting dalam perspektif perdata dan pidana.
ARIEF RAHMAN MEDIA