Jurnal9.com
Headline News

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Sambo Ditahan, Tapi Belum Tersangka

Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA, jurnal9.com – Kabar ditahannya Irjen Ferdy Sambo Sabtu (7/8/2022) malam mengundang perhatian yang luar biasa. Karena saat jenderal bintang dua ini dibawa ke Mako Brimob Polri situasi di Gedung Bareskrim telah dijaga ketat dengan melibatkan banyak anggota Brimob sejak siang hari

Ini berbeda dengan situasi biasanya yang tak sampai melibatkan anggota Brimob dalam jumlah besar seperti penjagaan terhadap Ferdy Sambo.

Sebelum dilakukan penahanan, diketahui ada lima anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kelima anggota tersebut keluar menggunakan baju lengkap dan senjata laras panjang langsung menaiki kendaraan taktis yang berada di halaman parkir.

Ketika anggota Brimob ini telah berjaga-jaga di halaman parkir, tak seorang anggota Polri pun memberi tahu kepada sejumlah wartawan yang biasa bertugas di Gedung Kabareskrim. Sehingga awak media yang menunggu di ruangan pers di Mabes Polri, sedikit kaget melihat kendaraan taktis beserta puluhan anggota Brimob yang bersiap siaga di halaman parkir.

Apalagi ada beberapa kendaraan taktis dari Brimob masuk ke halaman parkir di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

Kendaraan taktis masuk pada pukul 13.00 WIB di halaman Mabes Polri. Setidaknya kurang lebih lima kendaraan taktis Brimob datang ke Bareskrim Mabes Polri

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi telah mengkonfirmasi jika kedatangan personel Brimob itu untuk menjaga dan pengamanan.

“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim,” kata Andi, Sabtu (6/8/2022).

Andi menambahkan, pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi.

Sebelumnya diberitakan Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Sebagian dari 25 personel itu, yakni ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mengatakan tempat khusus tersebut berada di Provost Polri. Tidak hanya itu, tempat tersebut juga dijaga secara ketat.

“Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat,” kata Dedi menegaskan.

Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik

Dari hasil pemeriksaan 25 personel itu, salah satunya Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

“Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP,” kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

“Karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri,” tuturnya.

Baca lagi  Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Kini Jadi Tersangka

Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan. “Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka),” ujar dia.

Dalam perkara ini, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.

“Bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Kamis (4/8) malam.

Komjen Agus juga menegaskan bahwa tidak menutup peluang dilakukan proses pidana. Jika di antara mereka terbukti menghalangi dan menghambat penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.

“Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Ini akan menjadi landasan kami dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan kasus penembakan di tempat kejadian perkara.

“Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Sebanyak 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP,” kata Sigit.

Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes lima psrsonel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel, Bintara dan Tamtama lima personel,” ungkap Sigit.

Adapun 25 personel tersebut berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim. Oleh sebab itu, Sigit menegaskan jika pihaknya akan menjalankan proses dengan baik.

“Tentunya kami ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu,  terhadap 25 personel yang saat ini telah diperiska, kami akan menjalankan proses pemeriksa terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata dia.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Petenis Maria Sharapova Tampil Seksi dengan Gaun dari Botol Plastik Bekas

adminJ9

KSP Tanggapi Klaim Mahathir Mohamad: Kepulaun Riau Milik Malaysia

adminJ9

PBNU Tolak Investasi Miras: “Lebih Banyak Mudharatnya daripada Manfaatnya”

adminJ9