Jurnal9.com
Headline News

Bareskrim Dalami Apa Ada Tersangka Lain di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Gedung penginapan santri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat

JAKARTA, jurnal9.com –  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Jumat (4/8/2023) untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan ini juga mencari kemungkinan ada tersangka lain, selain Panji Gumilang.

“Dalam penggeledahan ini kami juga mendalami, apakah ada tersangka lain. Pada  prinsipnya perkembangan sudah kami laksanakan. Dan nanti kami analisa kembali,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta.

“Dari hasil analisa itu juga dilakukan untuk mencari alat bukti lainnya,” lanjut dia.

Mereka yang turun ke lokasi Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Tim Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, dan dibantu jajaran Polda Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan Jumat (4/8/2023), dimulai sejak pukul 14.00 WIB. “Kita cek lokasi seperti yang ada di video itu. Kita lihat TKP-nya. Benar ada di sana. Karena itu kita melakukan penggeledahan,” jelas Djuhandhani.

Santri saat pulang sekolah yang berlokasi di dalam lingkungan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Dari penggledahan ini sudah disita alat bukti video, beberapa foto, dan akun-akun media sosial yang digunakan pondok Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video tersebut.

Seperti yang disampaikan Bareskrim Polri, bahwa Panji Gumilang tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Tapi juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca lagi  Polri Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Dokter Lois, Ini Alasannya

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun penjara yang terkait dengan penodaan agama.

Panji Gumilang kini sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sampai 20 hari ke depan sejak 2-21 Agustus 2023.

Sementara itu pihak Panji Gumilang yang mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya telah ditolak Bareskrim.

“Penyidik sudah mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan PG yang disampaikan kuasa hukumnya, tapi kami  menolaknya. Dan kami tetap melaksakan penahanan, dengan alasan PG tidak kooperatif selama dalam pemeriksaan,” kata Djuhandhani.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Boneka Arwah: Budaya dan Agama

adminJ9

Menag Optimis Peluang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2021 Masih Terbuka

adminJ9

Tim Merah Putih Lolos Secara Dramatis Ke Divisi Utama Olimpiade

adminJ9