Jurnal9.com
Headline News

Aturan Arab Saudi, Calon Jemaah Umroh Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari

Suasana jemaah yang sedang melakukan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekah.

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi bahwa calon jemaah umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di tanah suci Mekah.

“Jemaah umrah yang sudah divaksin Sinovac dosis lengkap, maka sesuai aturan WHO diberlakukan karantina selama tiga hari,” ujar Menag Yaqut saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Antara..

Pemerintah Arab Saudi sendiri, kata Yaqut, hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin: Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Jemaah yang  mendapat vaksin tersebut boleh langsung melakukan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sedangkani untuk vaksin Sinovac yang tidak diakui Arab Saudi, namun sudah direkomendasikan WHO setiap jemaah wajib melakukan karantina tiga hari. “Jemaah dari Indonesia mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac. Jadi setiap Jemaah dari Indonesia wajib menjalani karantina 3 hari,” tutur Menag.

“Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan disuntik vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. yang diakui Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, maka dibolehkan langsung melaksanakan umrah tanpa karantina,” kata Yaqut menegaskan.

Menurut Menag, Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan jemaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina jika mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui tersebut.

Cabut larangan terbang

Pemenrintah Arab Saudi sendiri telah mencabut (suspend) larangan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021, sehingga jemaah Indonesia bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

Baca lagi  Gubernur Sultra Sempat Tolak TKA China, Kenapa Akhirnya Diizinkan?

“Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini berlaku untuk penerbangan jemaah umrah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.

Namun demikian, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Tetapi masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan dan pengurusan visa.

“Menindaklanjuti dicabutnya (suspend) larangan penerbangan dari Indonesia, kini Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah,” kata Hilman.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Memahami Penafsiran Ayat-Ayat Al-Quran yang Kontradiktif

adminJ9

KY Sebut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Sidang PN Surabaya Diberhentikan

adminJ9

Shalat Witir di Indonesia: 2 Rakaat Salam + 1 Rakaat Salam, Dinilai Kontroversi?

adminJ9