Jurnal9.com
HeadlineNews

Aktivis ’98 Laporkan Jokowi ke KPK atas Dugaan Korupsi

Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sejumlah aktivis Nurani ’98 menyebut KPK melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

“Seperti disebut Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) kalau mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar pemimpin dunia terkorup. Kenapa KPK tidak mengusutnya? Kami ingatkan KPK dalam penegakan hukum itu tidak boleh tebang pilih,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

“Siapa pun sama di muka hukum, termasuk mantan Presiden Jokowi. Padahal OCCRP menyebut namanya masuk dalam daftar pemimpin dunia terkorup,” lanjut dia menegaskan.

Ray Rangkuti menyebutkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Jokowi selama 10 tahun menjabat presiden meningkat sebesar 186,2 persen.

“Kami minta KPK segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta keluarganya: istri, anak-anaknya, menantunya dan saudara-saudaranya,” ujarnya.

Jokowi menanggapi itu dengan santai. Ia mengatakan pihaknya tidak mempersoalkannya. “Mempersilahkan siapa saja boleh melaporkan. Iya nggak apa-apa, kan boleh-boleh saja melaporkan siapa pun,” ujarnya tampak tertawa.

“Saya sudah sering dilaporkan ke KPK, nggak sekali dua kali,” ucap Jokowi tertawa lagi.

Bahkan mantan presiden dua periode ini juga mempersilahkan kalau KPK mau mengecek harta kekayaannya. “Iya nggak apa-apa KPK kalau mau mengecek harta kekayaan saya. Silahkan. Kapan pun,” tegas Jokowi kepada wartawan yang menemui di kediamannya, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespon tudingan itu dengan menyebutkan bahwa penanganan perkara di KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Sudah sering disampaikan bahwa dalam menentukan kasus apa yang bisa ditangani KPK, ada kriterianya. Teman-teman aktivis itu bisa melihat di Undang-Undang tersebut,” jelas Tessa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca lagi  Bagaimana Ilmu Pengetahuan Bisa Menjelaskan Peristiwa Isra Mi’raj?

Tessa mengatakan KPK langsung bisa menangani kasus korupsi, jika sudah jelas nilai kerugiannya di atas Rp 1 miliar, melibatkan penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum.

“Apakah perkara yang dilaporkan itu masuk kriteria KPK atau tidak, ini kan bisa dilihat. Jadi tidak semua perkara bisa dtangani KPK,” tegasnya.

Ketika diminta klarifikasi Jokowi masuk daftar pemimpin dunia terkorup, OCCRP sendiri menyatakan tidak memiliki bukti keterlibatan mantan Presiden Jokowi dalam korupsi meraih keuntungan finansial secara pribadi selama menjabat presiden.

“Kalau ditanya bukti finansial yang dikorupsi Jokowi, OCCRP tidak memiliki bukti itu,” jelas lembaga yang berkedudukan di Maryland itu.

ARIEF RAHMAN MEDIA    

Related posts

Iwan Fals Bikin Lagu “Merah Putih” di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 ini

adminJ9

Pemerintah Tetapkan 160 juta Orang yang Dapat Vaksin Corona, Siapa Saja?

adminJ9

Kolang Kaling Sangat Baik untuk Cegah Osteoporosis dan Turunkan Berat Badan

adminJ9

Leave a Comment