Jurnal9.com
Headline News

Ada Apa MK Kabulkan Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK?

Abraham Samad bersama eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto lakukan aksi demo di gedung KPK

JAKARTA, jurnal9.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun memicu kegaduhan. Putusan MK yang sarat masalah ini dianggap ganjil dan terkesan mendapat perlakuan khusus.

“Ini bisa kita lihat putusan MK yang dibacakan kemarin. Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron ini hampir dipastikan gugatannya di MK mendapat privilege [perlakuan khusus]. Ada apa MK? Atau untuk kepentingan Pilpres 2024? Dan siapa yang bermain politik ini?,” kata Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sebab dalam norma hukum, menurut Samad, sebuah putusan itu tidak berlaku surut. “Artinya keputusan MK itu harus diterapkan pada periode KPK selanjutnya. Bukan diberlakukan sekarang,” tegasnya.

Seperti disebutkan Ketua MK sebelumnya, pihak MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Dan putusan tersebut dijelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK untuk masa lima tahun itu berlaku mulai 2024 nanti. “Tetapi penerapan putusan itu tiba-tiba kemudian menjadi janggal ketika Humas MK menjelaskan putusan tersebut bisa langsung diberlakukan,” ungkap Samad.

Penjelasan Humas MK yang mengeluarkan pernyataan bahwa putusan dari 4 tahun menjadi 5 tahun tersebut bisa langsung diberlakukan. “Ini yang bikin aneh. Sebuah putusan tidak berlaku surut. Ini yang menurut saya keganjilannya,” tegas dia lagi.

Bahkan ia menyebut Humas MK yang mengeluarkan pernyataan untuk pemberlakuan putusan itu sudah dianggap melampaui kewenangannya.

Selain itu, menurut Samad, uji materi yang diajukan Ghufron mendapat perlakuan khusus, karena prosesnya sangat singkat. “Mulai dari diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan sampai diputus, itu berjalan sangat singkat. Ini juga sangat ganjil,” ungkap mantan Ketua KPK ini.

Baca lagi  Hak Angket Bukan untuk Memutus Sengketa Hasil Pemilu, Ini Penjelasan Undang-Undangnya

Sebelumnya Humas MK, Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan dibacakan.

“Kalau putusan itu langsung diberlakukan, berarti pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat, yaitu masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan berakhir pada 2024,” kata Samad.

Padahal semestinya masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawannya akan berakhir pada 20 Desember 2023 ini. Jadi tinggal enam bulan lagi,” lanjutnya.

Menanggapi kritik Samad itu, pihak MK menjelaskan upaya mempercepat pemberlakuan putusan itu, bertujuan untuk memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono.

Sementara itu hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu tujuannya untuk disamakan dengan lembaga Negara lainnya; constituional importance yang bersifat independen selama lima tahun.

Sedangkan alasan lain, menurut hakim MK ini, mengapa MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, karena ingin melindungi independensi KPK. “Masa pelaksanaan seleksi selama dua kali bisa berpengaruh pada independensi KPK,” kata dia.

“Alasan kedua, dalam satu kali masa jabatan presiden dan DPR selama lima tahun itu, KPK harus memilih dua kali pimpinan,” jelas Arief.

“Alasan ketiga, seharusnya masa jabatan KPK bisa disamakan dengan lembaga nonkementerian lain guna menegaskan hukum yang adil,” lanjutnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Jejak Kasus Buron Djoko Tjandra Setelah 11 Tahun Kabur, Akhirnya Ditangkap

adminJ9

Elon Musk Diputus Kekasihnya Grimes karena Tinggal di Rumah Kontrakan

adminJ9

PT Langgeng Makmur pada 2023 Ini Targetkan Penjualan Naik 15 Persen

adminJ9