Jurnal9.com
HeadlineNews

Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya

Ilustrasi siswa-siswi masuk sekolah di masa pandemi

Orang tua pada wilayah PPKM level 1-3 ini memiliki kewenangan dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih: mengikuti PTM terbatas atau PJJ

JAKARTA, jurnal9.com – Pandemi covid-19 yang sudah hampir 1,5 tahun ini berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan. Anak-anak banyak yang putus sekolah, hilangnya minat belajar, kesenjangan belajar, dan timbul kekerasan akibat frustrasi di lingkungannya.

Melihat dampak itu, SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) yang diterbitkan Maret 2021 telah mengatur akselerasi (mempercepat) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam upaya akselerasi PTM tersebut, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB 4 Menteri terkait mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes).

Pertama, kondisi kelas secara individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas harus ada pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik: seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, setiap peserta didik atau warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol, terutama tidak memiliki gejala covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca lagi  Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bawa Motor Saat Lakukan Aksinya

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di dalam lingkungan sekolah atau satuan pendidikan selama menjalankan PTM.

Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, setiap warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dari rumah masing-masing dengan menu gizi seimbang.

Kemudian untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, setiap peserta didik atau warga satuan pendidikan disarankan melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing, dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, beristirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan dapat diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman mengatakan berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ini dapat dilakukan oleh sekolah  yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Namun satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” jelas Hendarman di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Meskipun sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 sudah bisa melaksanakan PTM terbatas, tapi semua itu harus dilakukan melalui opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai pengaturan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi.

Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Orang tua pada wilayah PPKM level 1-3 ini memiliki kewenangan dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih: mengikuti PTM terbatas atau PJJ,” ungkapnya.

“Pihak sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ tersebut, serta tidak boleh melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata dia menegaskan.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KemenkopUKM: Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Illegal, Ini Ciri-Cirinya

adminJ9

Jokowi Marah Banyak Anggaran Negara Dipakai Belanja untuk Program yang Tidak Konkret

adminJ9

Jokowi Boleh Maju Jadi Cawapres, Apakah ini Skenario untuk Memajukan Puan Maharani?

adminJ9

Leave a Comment