Jurnal9.com
Business

MenkopUKM: Koperasi Pasar Bisa Jadi Role Model Koperasi Modern

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring di Jakarta.

JAKARTA, jurnal9.com – Hadirnya koperasi pasar dapat membantu menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar. Selama ini rentenir menjerat pelaku usaha kecil; pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

Dalam upaya mengembangkan koperasi pasar modern di tanah air agar terhindar dari jeratan praktik rentenir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong koperasi pasar untuk mengembangkan diri menjadi entitas bisnis pilihan.

“Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) didorong aktif dan bersinergi untuk meregulasi para pedagang pasar agar tidak mencari modal ke para rentenir,” ujar MenkopUKM Teten Masduki, saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7/2021).

MenkopUKM berharap Induk Koperasi Pedagang Pasar beserta Pusat Koperasi Pedagang Pasar dan Koperasi Pedagang Pasar dapat terus hadir sebagai role model koperasi modern. Tidak hanya menyejahterakan seluruh stakeholders, namun juga mengeksplorasi pemanfaatan teknologi dalam upaya terus menyempurnakan proses bisnisnya.

“Di samping itu INKOPPAS harus selalu peka terhadap isu terbaru, tren pasar, serta relevansi di zaman yang sangat dinamis ini,” lanjut Teten.

Dalam kesempatan itu Teten juga mengapresiasi semangat INKOPPAS yang berkomitmen dalam menjalankan kegiatan usaha melalui penetapan program kerja. Di antaranya revitalisasi KOPPAS melalui pengembangan lini bisnis distribusi barang pokok sehingga tidak hanya fokus pada simpan pinjam.

MenkopUKM memuji program Digitalisasi Pasar INKOPPAS yang mengembangkan core koperasi lengkap dan terintegrasi dengan sistem pembayaran untuk membantu konsumen dan pedagang berdagang secara cashless atau non-tunai.

Selain itu, tegas Teten, INKOPPAS telah menunjukkan penataan kelembagaan sebagai koperasi modern hingga menjadi apex/regulator KOPPAS yang berperan menjaga likuiditas koperasi. INKOPPAS merupakan satu dari 869 koperasi sekunder di Indonesia.

Baca lagi  LPDB KUMKM Berpotensi Gulirkan Dana untuk Koperasi Ternak di Lampung

INKOPPAS memiliki anggota sebanyak 35 koperasi yang terdiri dari 7 Pusat Koperasi Pedagang Pasar (PUSKOPPAS) yang tersebar di 7 provinsi dan 28 primer Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

“Fungsi model apex dititikberatkan pada peran dalam penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance), dan dukungan teknis (tehnical support). Dalam situasi sulit, koperasi sekunder berperan sebagai jaring pengaman bagi anggota,” papar Teten.

Lini pengembangan usaha lainnya, yaitu distribusi pangan, sangat berguna untuk menjaga stabilisasi harga barang pokok. Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, PT Mitra BUMDes Nusantara, dalam hal penyediaan sumber bahan pokok yang kompetitif seperti telur ayam, beras, minyak goreng, gula, dan lainnya.

“Hal ini memperpendek rantai perdagangan sehingga harga pangan di masyarakat terkendali,” tegas MenkopUKM.

Meskipun demikain, Teten mengakui bahwa permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar adalah keberadaan rentenir/tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi.

“Modus operandi yang sering dipakai adalah dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi,” ucap dia.

Teten mengingatkan pentingnya untuk bersama-sama mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatan awareness/literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial.

Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM (termasuk legalitas izin usaha dari OSS), cek ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM (melalui sistem ODS dan NIK). Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi.

Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KemenkopUKM Persiapkan Transformasi UMKM Pasca Pandemi

adminJ9

Ekonomi RI Tumbuh 5,31 Persen, Ini Tertinggi Selama 9 Tahun Pemerintahan Jokowi

adminJ9

MenkopUKM Dorong Lahirnya Banyak Wirausaha Baru Melalui Koperasi

adminJ9