Jurnal9.com
HeadlineNews

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Menjadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, jurnal9.com – Kabar mengejutkan, Bareskrim Polri menyeret Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi polisi, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal.

Apalagi yang disadap itu adalah Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik dan pengusaha.

Sigit sendiri setelah tidak jadi Kapolri, ditunjuk menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sejak 5 Oktober 2026 yang lalu.

Anehnya penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, tokoh politik dan pengusaha itu diduga dilakukan Sigit dan kawannya sejak 2025 hingga 2026 ini. Dianggap ilegal karena dilakukan tanpa proses penegakan hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan tersangka Listyo Sigit diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur; seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” tegas Asep kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Sasaran penyadapan itu tidak terbatas pada presiden saja. Tapi dilakukan pada tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah pengusaha,” lanjutnya lagi.

Asep menjelaskan para tersangka memasukkan nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. “Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa didasari kepentingan penyelidikan maupun penyidikan,” tegasnya.

Selain dugaan penyadapan ilegal, kata Asep, juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut dia, polisi telah memeriksa 10 saksi. Dan meminta keterangan tiga orang ahli.

Dari hasil pemeriksaan ini, penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik untuk kepentingan pengusutan perkara.

Baca lagi  Trump Mengakui Kemenangan di Pilpres AS karena Didukung Kelompok Muslim Amerika

“Penyidik melakukan penyitaan berupa barang bukti handphone sebanyak 11 unit, satu iPad, kemudian flashdisk sebanyak empat buah,” jelas Asep.

“Keterangan yang dihimpun,belum memuat penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka, apa motif penyadapan tersebut,” lanjut dia.

Kemudian polisi melakukan penahanan terhadanp tiga tersangka:  Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan inisial (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) di Rutan Mabes Polri.

ARIEF RAHMAN MEDIA  

Related posts

Presiden Jokowi Bangun ‘Kerajaan Keluarga’, Lebih Buruk Ketimbang Era Soeharto

adminJ9

Karyawan Upah di Bawah Rp 5 Juta akan Diberikan Bantuan

adminJ9

Partai NasDem Buka Peluang akan Duetkan Anies-Puan di Pilpres 2024

adminJ9

Leave a Comment