Jurnal9.com
Business

MenkopUKM: Belanja Melalui LPSE LKPP dengan Mengutamakan Produk UMKM

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah terus mendorong agar Kementerian dan Lembaga (K/L) memaksimalkan belanja barang dan jasa dengan mengutamakan produk lokal atau produk UMKM. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya bersama menggencarkan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) sehingga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.

“Realisasi belanja K/L terhadap produk UMKM yang termuat dalam laman LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) masih relatif kecil. Hingga 12 April 2021 realisasi belanja paket usaha kecil oleh K/L, pemerintah daerah dan BUMN baru 12 persen atau sekitar Rp21,4 triliun dari total Rp181,4 triliun dalam rencana umum pengadaan (RUP),” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Pada acara webinar bertema “Perluasan Pemanfaatan BeLa (Belanja Langsung) Pengadaan dalam Rangka Pencegahan Korupsi Pengadaan” di Jakarta, Jumat (7/5/2021), MenkopUKM menjelaskan dari Pemerintah Daerah sendiri baru Rp10,6 triliun atau 7 persen dari total Rp142 triliun usaha kecil dalam RUP Daerah.

“Ini tantangan yang harus segera kita selesaikan. Sebab saya kira; kita punya modal besar melalui belanja pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan BUMN. Kalau ini kita optimalkan untuk bisa menyerap produk dan jasa UMKM, maka akan perkuat ekonomi rakyat. Sebab lebih dari 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM,” ujarnya.

Teten mengatakan dengan aktif melakukan belanja melalui sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di LKPP akan dapat mencegah timbulnya kasus korupsi yang melibatkan oknum pemerintah.

Karena itu pihaknya terus mendorong peran aktif dari K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN untuk memaksimalkan fasilitas tersebut. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Selain itu, belanja melalui LPSE LKPP juga menjadi dorongan agar UMKM bisa masuk ke ekosistem digital. Di era yang serba canggih seperti saat ini sudah seharusnya UMKM bisa memanfaatkan teknologi untuk memasarkan produk-produknya.

“Ini bagian kita untuk mendorong UMKM Go Digital. Sebab kita tahu potensi digital ekonomi Indonesia termasuk salah satu yang terbesar pada tahun 2025 mendatang. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1.800 triliun,” lanjut dia.

Baca lagi  MenkopUKM: Klungkung Perlu Dorong Pengembangan UMKM dan Koperasi Modern

Diakui Teten bahwa dalam mengoptimalkan belanja produk UMKM secara daring melalui laman LPSE LKPP tersebut, masih ada kendala baik secara teknis atau non teknis. Identifikasi masalah ini dilakukan KemenkopUKM bersama dengan LKPP dan beberapa stakeholder terkait.

Pertama, masih banyak produk UMKM yang termuat di laman LKPP belum memenuhi standar mutu. Akibatnya produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha tidak begitu diminati oleh pihak pengadaan barang dan jasa K/L, pemerintah daerah, dan BUMN. Karena itu diperlukan pendampingan dan pembinaan secara terus menerus agar pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya.

“Tahun ini kita perbesar porsi pendampingan dan kurasi produk UMKM hingga proses sertifikasi. Kita targetkan 2,5 juta usaha mikro terfasilitasi mendapatkan izin usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi halal,” lanjut Teten.

Kedua, pelaku UMKM belum menguasai aplikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara baik. Karena itu perlu ada pelatihan dan upaya penyederhanaan proses agar UMKM bisa lebih mudah teregistrasi dalam sistem.

Ketiga, hambatan lain dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik adalah ketersediaan data produk yang akurat masih sulit didapatkan. Terlebih kapasitas produksi dari pelaku UMKM memang terbatas, sehingga untuk memenuhi kebutuhan dalam partai besar kerap mengalami kendala.

Keempat, dari sisi aparatur pemerintah juga belum menguasai pengadaan barang/ jasa secara elektronik.

Menurut Teten, sosialisasi pengadaan barang/ jasa secara elektronik perlu digencarkan tidak hanya ke pelaku usaha, tetapi juga ke pihak pemerintah khusus bagi pemerintah daerah. Terlebih saat ini ada aturan baku di mana 40 persen dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa wajib menyerap produk lokal.

“Waktu saya diskusi dengan para gubernur, banyak dari mereka yang belum tahu ada kebijakan ini, sehingga kebijakan anggaran daerah belum dilaksanakan,” kata Teten.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KemenkopUKM Sosialisasikan Percepatan Implementasi PP No 7/2021 Bagi Pelaku UMKM di Bandung

adminJ9

Sinergi KemenkopUKM dan IPB Kembangkan Model Bisnis Bagi Petani Tanaman Hias di Bogor

adminJ9

Bangkit dari Pandemi Covid-19, MenkopUKM Ajak Milenial Berwirausaha

adminJ9