Jurnal9.com
Business

KemenkopUKM Dorong Kospin Jasa Lakukan Spin-off Bentuk Koperasi Sektor Riil

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Kospin Jasa sebagai salah satu koperasi besar di Indonesia untuk melakukan spin off dengan membentuk koperasi sektor riil dalam upaya peningkatan kualitas kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sambutan secara virtual pada RAT Kospin Jasa yang ke 47 di Pekalongan, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Dalam pengarahannya, MenkopUKM menyampaikan bahwa koperasi dituntut menjadi usaha modern yang berwatak sosial dan mampu menjadi wadah generasi milenial, mampu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengembangkan skala usaha, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan manajemen dan usahanya.

Teten Masduki menambahkan bahwa pengembangan koperasi modern dilaksanakan dengan tiga pilar utama, yaitu Pilar Kelembagaan, di mana koperasi memberlakukan daftar anggota berbasis elektronik, manajemen yang profesional, rekrutmen anggota secara digital, dan RAT online.

Kedua pilar usaha, di mana orientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi yang dilakukan secara terintegrasi hulu-hilir dengan pola kemitraan terbuka dengan berbagai pihak (inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota). Sehingga tidak hanya koperasi yang besar, tapi usaha anggota juga harus berkembang.

“Kemudian ketiga, Pilar Keuangan, di mana adanya standar akuntansi yang transparan dan akuntabel, pemeriksaan kesehatan koperasi, dan laporan keuangan secara online,” jelas Teten.

Secara khusus MenkopUKM memberikan apresiasi kepada Kospin Jasa yang secara konsisten mengupayakan peningkatan profesionalitas usaha, dalam rangka menghadirkan kesejahteraan anggota, serta agar menjadi entitas yang memiliki daya saing dan sejajar dengan badan usaha lain.

“Saya mendorong  Kospin Jasa untuk terus mendukung pengembangan usaha  dan promosi ekonomi anggota. Khususnya  yang bergerak di sektor riil agar keberadaan koperasi tidak hanya memenuhi kebutuhan pembiayaan, namun juga dapat memfasilitasi berkembangnya usaha anggota,” ia menambahkan.

Baca lagi  KemenKopUKM Targetkan Transformasi Usaha Informal ke Formal

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Zabadi, Deputi Perkoperasian KemenkopUKM menyampaikan bahwa Kospin Jasa adalah koperasi yang sudah berdiri cukup lama, yaitu tahun 1973, pengelolaan usaha sudah dilakukan secara profesional dan sudah menerapkan sistem digitalisasi dalam pelayanan usaha koperasi kepada para anggota. Bahkan tidak kalah  dengan lembaga  perbankan modern.

Zabadi menegaskan, sebagai salah satu koperasi yang sudah modern dan berbasis digital, Kospin Jasa perlu melakukan dua  strategi dalam meningkatkan layanan kepada anggota.

Pertama, pengembangan layanan anggota melalui pemekaran usaha (spin off). Strategi ini dimaksudkan agar terjadi peningkatan kinerja dan nilai perusahaan. Melalui spin off, Kospin Jasa dapat  turut menumbuhkan terbentuknya koperasi sektor riil sesuai dengan potensi anggota, sehingga dapat semakin meningkatkan upaya promosi ekonomi anggota.

Selanjutnya pada giliran koperasi-koperasi hasil spin off tersebut bersama dengan Kospin Jasa dapat membentuk Gabungan Koperasi Kospin Jasa, yang berperan sebagai perusahaan induk (holding company).

Kedua, Kospin Jasa segera melakukan pemisahan unit simpan pinjam syariah dari Koperasi Simpan Pinjam menjadi 2 entitas koperasi yang berdiri sendiri.

Hal ini untuk memenuhi amanat PermenkopUKM Nomor: 11 Tahun 2017, Koperasi Simpan Pinjam yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diberikan waktu relaksasi dua tahun sampai 2019 untuk melaksanakan pemisahan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan penghargaan bagi Anggota koperasi teladan oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM.

Hadir dalam pertemuan kali ini Walikota Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati, dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan Bambang Nurdiyatman.

**/ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Di Tengah Pandemi Covid-19, Realisasi Investasi DKI Jakarta Tertinggi Se-Indonesia

adminJ9

Menkeu: Pemerintah Bentuk “Holding” untuk Dukung Ekosistem Ultramikro

adminJ9

60 Pengusaha Warteg Siap Masuk e-Commerce dan On-Boarding di Laman Bela Pengadaan

adminJ9