Jurnal9.com
HeadlineNews

Aturan Baru dalam UU Cipta Kerja, Pesangon Pekerja yang Kena PHK Lebih Kecil

Buruh saat melakukan unjukrasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberpa waktu lalu.

JAKARTA, jurnal9.com – Peraturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja yang diundangkan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya dalam Pasal 36 PP 35/2021 mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, di antaranya; perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian; perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit.

Dalam beleid itu ditetapkan bahwa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan merugi atau tutup, maka perusahaan diperbolehkan membayar pesangon setengah dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 Ayat 1 huruf a yang berbunyi;

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021.

“Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021”.

Pasal 40 ayat (2) mengatur uang pesangon diberikan dengan ketentuan:

-masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

Baca lagi  Aturan Turunan UU Cipta Kerja Telah Diundangkan, Ini Penjelasan Aturan Perizinan, Usaha dan Upah

-masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

-masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

-masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

-masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

-masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

-masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

-masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

-masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 9 bulan upah

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4),” termaktub dalam beleid tersebut.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja itu juga mengatur hal yang serupa berlaku apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit. Sisanya, pesangon dibayar penuh.

Selain itu pekerja akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Gerakan Nasional Belanja Pengadaan Pemerintah Buka Peluang Peran UMKM

adminJ9

Dorong Kinerja Ekspor, MenKopUKM Lepas Pengiriman Mangga Gresik ke Singapura

adminJ9

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Ini Penjelasan Revisi dan Pasal-Pasal yang Lemahkan KPK

adminJ9

Leave a Comment