Jurnal9.com
Headline News

Pemerintah Putuskan Beberapa Daerah Turun Level PPKM dari 24 hingga 30 Agustus

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah kembali melanjutkan perpanjangan PPKM di sejumlah daerah dengan penurunan level terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Jakarta, Senin (23/8/2021).

Presiden menyebutkan untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara itu untuk wilayah luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Presiden menjelaskan bahwa PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Kemudian pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang PPKM Level 4. Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan ini dilanjutkan terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021. Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus 2021. Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.

Baca lagi  Tim Merah Putih Lolos Secara Dramatis Ke Divisi Utama Olimpiade

Sementara di luar Jawa-Bali, ini merupakan perpanjangan PPKM yang ketiga. Pertama, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kemudian, PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Dan diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus covid-19. Saat itu ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat covid-19 juga tinggi.

Namun pada saat ini kasus covid-19 terlihat semakin menurun, bahkan sudah di bawah 10.000 kasus dalam sehari.

Perbaikan juga terlihat dari angka kematian Covid-19 yang kini sudah di bawah 1.000 dalam sehari. Sebab, sebelumnya selama 38 hari berturut-turut angka kematian akibat Covid-19 selalu bertambah lebih dari 1.000 pasien dalam sehari. Setelah 39 hari, angka kematian Covid-19 kini tercatat 842 orang dalam sehari.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Penahanan Rizieq Diperpanjang 30 Hari, Mestinya Masa Penahanan Sudah Habis

adminJ9

Deddy Corbuzier Tiba-Tiba Nyatakan Mundur dari Podcast dan Medsos, Ada Apa?

adminJ9

MenkumHAM Yasonna: Menerima Hasil KLB Demokrat, Berkasnya Sedang Diteliti

adminJ9