Deputi Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya
JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan program untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berizin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.
“Transformasi bukan hanya ingin usaha mikro bisa diatur. Tapi dengan tujuan usaha mikro yang dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah. Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,” kata Deputi Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya pada Webinar Outlook 2021: ‘Transformasi Koperasi dan UMKM: “Menuju Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan Wirausaha yang Produktif’, di Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Eddy mengatakan saat ini usaha mikro menghadapi tantangan a.l; usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok.
“Pada tahun 1998 usaha mikro juga terdampak, tapi masih bisa jadi bumper ekonomi, sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk.”
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM, khususnya usaha mikro melalui Bantuan Presiden Produktif yang berjumlah 12 juta usaha mikro, serta PEN untuk sektor UMKM.
“Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa me-recharge usaha mikro agar bisa bergerak, dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,” kata Eddy.
Pendampingan, lanjut dia, diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, izin edar dan PIRT.
Eddy mengakui sulitnya perizinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan perizinan bagi UMKM.
Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari – September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB.
“Tidak berhenti disitu saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital, juga menjadi perhatian Pemerintahah, sehingga nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal. Dan selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), serta memperluas akses pembiayaan,” kata Eddy.
ARIEF RAHMAN MEDIA