Jurnal9.com
HeadlineNews

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Tolak Tes Covid-19 Bisa Dipenjara 1 Tahun

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva

JAKARTA, jurnal9.com – Kasus kerumunan massa FPI di Petamburan Jakarta dan Mega Mendung, Bogor, yang menyeret pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa kepolisian akan berbuntut panjang. Karena HRS menolak atau menghindar saat hendak dilakukan tes covid-19. Kasus HRS ini ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindak pidana.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa tindakan seseorang yang menolak diperiksa atau menghalangi proses pemeriksaan atau tes swab untuk upaya pencegahan penyakit menular virus corona, maka hal ini masuk dalam delik pidana dan bisa dipenjara 1 tahun.

Dia menyebutkan bahwa delik tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No.4/1994 tentang Penyakit Menular.

“Hati-hati!, menurut Pasal 14, UU 4/1984 Tentang Penyakit Menular, menolak atau menghalangi untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi dan upaya penanggulangan penyakit menular lainnya termasuk covid-19 dapat dipidana 1 tahun penjara,” cuitnya melalui akun Twitter @hamdanzoeva, Rabu (2/12).

Berikut ini adalah kutipan dari pasal tersebut:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah memberlakukan ancaman pidana bagi mereka yang menolak untuk menjalani tes covid-19 hanya dengan sebatas denda sebesar maksimal Rp7,5 juta.

Baca lagi  Kamaruddin Laporkan Susi ART Sambo: Bisa Dijerat Pasal 242 karena Berikan Kesaksian Palsu

Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang diteken pada 19 November 2020.

Dalam Perda itu mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes PCR, menolak pengobatan atau vaksinasi corona, mengambil jenazah probable atau konfirmasi positif covid-19 dan masyarakat yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi terkendali covid-19.

Namun hukuman bagi yang melanggar hanya diberikan berupa kurungan penjara, atau sanksi yang diberikan kepada para pelanggar hanya denda dengan batas maksimal Rp7,5 juta.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Penataan Struktur Organisasi Menuju Koperasi Modern, UMKM Berdaya Saing dan Naik Kelas

adminJ9

BI Tegaskan: Dana dari IMF untuk Perkuat Cadangan Devisa RI itu Bukan Utang

adminJ9

Vaksin Nusantara Belum Dapat Izin BPOM, Tapi Dipaksakan Uji Klinis Sudah Fase II

adminJ9

Leave a Comment