Jurnal9.com
HeadlineNews

Febrie Belum Pernah Diperiksa, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KUHAP-nya

Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Kejaksaan Agung yang jadi tersangka

JAKARTA, jurnal9.com –  Banyak orang yang kecewa setelah polisi menyerahkan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaaan Agung. Pelimpahan itu dinilai terlalu cepat. Apalagi sampai Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Padahal sesuai ketentuan KUHAP yang baru, Pasal 143 dan Pasal 144 mengatur hak-hak saksi dan korban secara tegas.

Hak-hak tersangka/terdakwa diatur dalam 17 poin a. l: Pertama, segera menjalankan pemeriksaan. Kedua, memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Ketiga, diberi tahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.

Berikut juga diatur 13 hak saksi a.l: Pertama, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Hal yang perlu diperhatikan hak-hak saksi pada poin Kedelapan, memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Kemudian hak-hak korban a.l: Pertama, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Kedua, memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

Kalau melihat ketentuan KUHAP yang baru ini, kemungkinan bisa membuka peluang bagi Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.

Menanggapi pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie ke Kejagung itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan pelimpahan berkas perkara Febrie ini dengan cepat dari polisi ke kejagung, memang mengundang pro dan kontra.

Febrie sendiri belum pernah diperiksa, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun alasan polisi sudah memiliki barang bukti begitu banyak dari penggeledahan di rumahnya dan beberapa lokasi.

“Munculnya pro dan kontra ini. Kemudian Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil inisiatif untuk segera meredakan situasi gaduh kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejagung itu,” tegasnya.

Baca lagi  Kuasa Hukum PDIP: Praperadilan Hasto Gugur karena KPK Melakukan Cara Akal-Akalan

Namun Boyamin sendiri mengkritik pelimpahan berkas Febri itu yang begitu cepat diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan. “Tapi karena ada alasan Presiden Prabowo tadi. Padahal yang berhak mengambil alih kasus dugaan korupsi pejabat di kejagung itu sebenarnya KPK,” ungkapnya.

Tetapi Boyamin yakin meski perkara kasus dugaan korupsi Febrie ini cepat dilimpahkan dari polisi ke Kejagung, pihak keduanya tetap berkoordinasi dan bersinergi dalam menanganinya. Apalagi pengambil alihan segera itu atas inisiatif presiden.

“Selain itu, presiden punya pertimbangan, kalau masih diproses polisi, ada kesan perseteruan, persaingan yang saling membongkar borok masing-masing institusi. Tapi sekarang perkara ini, sudah dilimpahkan dari polisi ke kejaksaaan. Ini sudah sesuai koridor,” kata dia.

Sementara itu dari yang kontra, pihak Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawasi proses hukum kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejagung tersebut. “Bila perlu Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi proses hukumnya,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI ini.

Dia berharap proses hukumnya dapat berjalan secara transparan, profesional dan berlandaskan koridor hukum.

Mahfud MD sendiri mengaku mendengar kabar, kalau kedua institusi: kepolisian dan kejaksaan ini dipanggil ke Istana. “Mungkin Presiden Prabowo meminta kepada mereka yang bertikai supaya instropeksi diri. Jangan bikin gaduh. Iya kan karena kedua institusi ini orang-orangnya sudah terlibat kasus korupsi, mereka saling membongkar boroknya,” ungkapnya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pihaknya yang menangani kasus korupsi Febrie ini, secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung, pada Minggu (12/7/2026).

“Kortastipidkor Polri secara resmi telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung,” dalam keterangan rilisnya yang diberikan kepada wartawan, Minggu (12/7/2026)..

“Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Kostastipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah),” sebut dalam rilis tersebut.

ARIEF RAHMAN MEDIA       

Related posts

Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan, Ini Penjelasan Pemerintah

adminJ9

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Sambo Ditahan, Tapi Belum Tersangka

adminJ9

Spanyol, Prancis, dan Jerman Resesi, Ekonomi Eropa Makin Suram

adminJ9

Leave a Comment