Jurnal9.com
Headline News

Jusuf Kalla: Saya Bingung Kenapa Karen Jadi Terdakwa, Dia Hanya Melaksanakan Tugas

Ir. Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina (periode 2009-2014)

JAKARTA, jurnal9.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan (a de charge) terdakwa Karen Agustiawan [Dirut PT Pertamina periode 2009-2014] di persidangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

Dalam persidangan ini, awalnya hakim anggota menanyakan ke JK perihal kasus yang membuat Karen menjadi terdakwa.

“(Karen) sampai dijadikan terdakwa di sini tahu saudara?,” tanya hakim ke JK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

“Saya juga bingung kenapa (Karen) jadi terdakwa, karena dia kan menjalankan tugasnya. Dan Karen hanya melaksanakan tugas sebagai Dirut Pertamina. Itu pun dia menjalankan sesuai dengan instruksi,” kata JK.

“Ini berdasarkan instruksi kata bapak tadi kan?,” tanya hakim.

“Iya, instruksi,” jawab JK.

“Instruksi Presiden Nomor 1 ditujukan ke Pertamina?,” lanjut hakim bertanya.

“Iya..,” jawab JK.

“Itu yang saya kejar. Instruksinya apa isinya?,” tanya hakim.

“Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Dan saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu,” jawab JK menjelaskan.

“Saya tidak mengetahui perihal untung rugi PT Pertamina itu ketika melaksanakan kebijakan tersebut,” lanjut JK.

“Jadi memang ada kebijakan dalam hal itu ya.. Jadi bapak tidak tahu apakah Pertamina merugi atau untung, nggak tahu?,” tanya hakim itu lagi.

“Tidak.. tidak. Tapi begini, boleh saya tambahkan. Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada kemungkinannya: dia untung atau rugi. Tapi kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini  bahaya,” kata JK menjelaskan.

“Kalau semua perusahaan yang rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara yang rugi harus dihukum. Dan itu akan menghancurkan sistem,” kata JK menegaskan lagi.

“Dalam berbisnis, untung rugi akan dipengaruhi banyak faktor. Seperti pada masa pandemi COVID-19 menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian. Siapa pun Direktur Utama Pertamina, siapa pun dirut perusahaan karya (BUMN), pasti rugi pada waktu itu. Kita tidak kerja, orang tidak ke mall, industri tutup, ini pasti harga turun, pasti rugi. Kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan,” ungkap JK memberikan pembelaan pada terdakwa Karen.

Baca lagi  Kenapa Dokter Anjurkan Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Ini Penjelasannya

Dalam kasus ini, Karen Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu, didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun, akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Badan Pemerisa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat: Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan isntansi terkait lainnya, Nomor 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar.

Karen juga turut didakwa memperkaya suatu korporasi CCL sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis, ekonomis serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina, dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2 serta memberikan kuasa.

Atas perbuatannya itu, Karen diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ARIEF RAHMAN MEDIA     

Related posts

Ekonom Indef Soroti Utang Indonesia yang Membengkak dan Ancaman Resesi 2023

adminJ9

Awas! Jangan Terjebak Pilih Pasangan Kekasih yang Punya Sifat Buruk, Ini Ciri-cirinya

adminJ9

Anggota Komisi VI DPR: Pelaksanaan Anggaran Pembinaan UMKM Harus Tepat Sasaran

adminJ9