Jurnal9.com
Headline News

MK Berwenang Memutus Perselisihan Hasil Pemilu, Tak Bisa Mendiskualifikasi Paslon

Suasana sidang di MK saat Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangannya

JAKARTA, jurnal9.com – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hari ini, Kamis (4/4/2024) diwarnai aksi walk out (meninggalkan ruang sidang) oleh anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, saat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej hendak memberikan keterangannya.

Bambang Widjojanto mengatakan keputusan untuk walk out sebagai bentuk sikap konsisten dirinya yang mempersoalkan kehadiran ahli Edward atau akrab dipanggil Eddy Hiariej dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

“Saya merasa keberatan. Saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Eddy Hiariej akan memerikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya. Ini sebagai konsistensi [protes] sikap saya,” kata Bambang atau BW ini.

“Saya mendapat informasi, KPK akan terbitkan penyidikan baru kepada sahabat saya, Eddy Hiariej ini,” ungkapnya.

Menurut Bambang, seseorang yang berstatus sebagai tersangka semestinya tidak dihadirkan sebagai ahli dalam sidang ini demi menghormati MK.

Sementara Eddy Hiariej sendiri yang sudah berdiri di podium untuk memberikan keteranngannya langsung merespon sikap Bambang yang dianggap melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang, tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini.

“Status saya sebagai tersangka sudah gugur setelah melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia mengharap balas kasihan jaksa agung untuk memberikan deponir,” kata Eddy sindir Bambang.

Sementara Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Yusril Ihza Mahendra menimpali ikut menyindir sikap Bambang yang dianggap tak tahu diri. “Padahal Bambang sendiri juga masih berstatus sebagai tersangka. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, dideponir statusnya sampai sekarang ini,” ungkapnya.

Malah Yusril menyebut Bambang sendiri masih menjadi tersangka selamanya. Seumur hidup tersangka sampai sekarang.

“Tindakan Bambang ini tidak tepat, karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan,” jawab Yusril menyinggung status Eddy sekarang.

“Bambang sendiri sampai sekarang masih berstatus tersangka. Kalau orang di SP3 itu close. Orang [Eddy] yang dimenangkan praperadilan close. Orang ini [Bambang] tersangka cuma di-dep tidak dimajukan ke pengadilan, jadi sampai kapan pun menjadi tersangka,” kata Yusril menegaskan.

“Jadi saya heran, orang itu [Bambang] suka menyalahkan orang, tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri,” cetus Yusril sindir Bambang.

Yusril juga memprotes kuasa hukum Anies-Muhaimin yang mengajukan keberatan tak mau bertanya kepada Andi Muhammad Asrun, ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Kemudian Ketua Hakim Suhartoyo mempersilahkan kepada Tim Hukum Anies-Muhaimin untuk bertanya kepada Asrun, ahli dari Tim Hukum Prabowo-Gibran ini. “Izin menanyakan yang mulia. Pak Asrun…”

Yusril langsung memotong pertanyaan Tim Hukum Anies-Muhaimin itu. “Kami ingin sampaikan sesuatu. Tadi kami mendengar pemohon 1 keberatan saudara Asrun dihadirkan sebagai ahli,” celetuk Yusril.

“03 yang keberatan. Pak Yusril salah alamat. Salah Prof Yusril,” sahut salah satu anggota Tim Hukum paslon nomor urut 1 ini.

“Oh.. 03 yang keberatan. Kalau keberatan tolong konsisten. Jangan bertanya ke orang yang anda keberatan ya,” kata Yusril menimpalinya.

Kuasa Hukum nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail memang sempat mengaku keberatan dengan Asrun, ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran ini. Alasannya Andi Asrun ini pernah menjadi Direktur Sengketa Pilpres untuk paslon Ganjar-Mahfud.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo mengatakan tak masalah jika pihak yang keberatan tidak mau bertanya kepada ahli, Andi Asrun yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran ini.

Baca lagi  Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Dinilai Cacat Formil?

“Kami punya beberapa pertanyaan. Tapi kalau kami sudah menyatakan keberatan [bertanya] kepada ahli, kami takmau bertanya. Kami ingin konsisten,” ucap Kuasa Hukum paslon no urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Andi Asrun sendiri dalam paparannya, menjelaskan keputusan KPU menerima Gibran sebagai Cawapres dalam Pilores 2024 sudah sesuai keputusan MK nomor 90 yang membolehkan seseorang capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, yang mulia, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan MK nomor 90 Tahun 2023. Kemudian diperkuat oleh putusan MK nomor 1 pasal 1,” jelas Asrun dalam keterangannya.

Dia menyebut ketaatan terhadap norma hukum itu harus diberikan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk putusan MK.

“Saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Sangat benar KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika, karena melaksanakan putusan MK,” jelas Asrun.menegaskan lagi.

“Putusan MK nomor 90 itu bersifat self executing. Putusan demikian tidak memerlukan regulasi atau perubahan ayat, pasal maupun isi dalam UU,” ia menambahkan.

Bahkan Asrun menegaskan kalau MK itu tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

“MK juga tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024. MK hanya berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. Tidak ada aturan soal MK bisa mendiskualifikasi pasangan calon. Kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat. Silakan kaji. Saya sudah meneliti permasalahan ini. Dan sudah menulis buku tentang ini. Saya mengerti, itu tidak bisa,” ungkap Asrun menjelaskan.

“Bayangkan…, kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total. Harus mulai dari mana?,” ucapnya.

Asrun juga menyinggung gugatan Anies-Muhaimin soal hanya mendiskualifikasi Gibran saja. “Saya bertanya, bagaimana mekanisme melanjutkan pilpres dan menetapkan pengganti Gibran,” tutur dia.

Menurut Asrun, Anies-Muhaimin seolah-olah tidak mau menjawab kasus ini. Karena tidak ada jawaban atas masalah ini. “Kan ini suatu keanehan minta hanya mencoret Gibran saja sebagai cawapres.”

“Menurut saya penetapan Gibran berdasarkan putusan MK, ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU,” ungkap dia.

Begitu pun soal pengangkatan pj kepala daerah yang dituding kedua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai upaya Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran dijawab ahli Margarito hal itu hanya persepsi mereka.

“Presiden Jokowi mengangkat pj kepala daerah itu bukan tanpa dasar. Tapi sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang pemilu. Kalau tidak diangkat takut akan memenangkan Prabowo-Gibran, lalu apa yang harus dilakukan?,” ungkap dia.

“Semestinya Tim Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud mencurigai dan bener melihat langsung pejabat pj kepala daerah ini memenangkan Prabowo-Gibran, kenapa tidak melaporkan tindak-tanduk pj kepala daerah yang berusaha memenangkan Prabowo-Gibran itu? Tapi setelah anda kalah dalam perolehan suara pilpres dari Prabowo-Gibran, lalu baru muncul menggugat kemenangannya karena diorganisasi pj kepala daerah itu. Ini namannya anda yang kalah nggak fair,” kata Margarito menjelaskan.

Kemuadian bukti lain, kata Margarito, pengangkatan pj kepala daerah di Sumatera Barat dan Aceh tak berpengaruh apa-apa. “Buktinya dua daerah provinsi itu pj kepala daerah yang diangkat Presiden Jokowi tak berpengaruh pada pemenangan Prabowo-Gibran. Artinya Prabowo-Gibran kalah kan di dua provinsi itu meski ada pj kepala daerah yang diangkat Presiden Jokowi,” ujarnya.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA    

Related posts

Istana Tegaskan Indonesia Belum Resesi

adminJ9

Tak Ada Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion, Ini Ada yang Salah Instruksi

adminJ9

Surya Paloh Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden, Tidak Boleh Ikut Dukung Pencalonan Pilpres

adminJ9