Ilustrasi tenaga honorer diangkat jadi ASN
JAKARTA, jurnal9.com – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023 yang lalu.
Kabar yang menggembirakan, dalam UU ASN ini disebutkan tenaga honorer bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mendapatkan uang pensiun sebagaimana ASN.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
“Supaya seluruh PPPK mendapatkan uang pensiun, harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya. Dan diinvestasikan ke dalam suatu instrumen investasi, kemudian diakumulasikan selama masa kerja sampai saat pensiun,” ujarnya.
Pada saat pensiun nanti, kata Azwar, peserta bisa membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dana miliknya. Kemudian manfaat yang diterimanya merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja. Dan hasil investasinya.
“Jadi untuk kesejahteraannya, PPPK dan ASN akan kami jadikan satu sistem. Mereka akan mendapat uang pension. Karena nanti sistemnya akan menggunakan skema defined contribution,” ungkap dia.
Menpan RB menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan dari UU ASN yang baru.
Sehingga meyakini kalau PP itu dalam waktu tiga bulan ke depan bisa diterapkan kepada seluruh ASN dan PPPK. “Nanti akan kita beresin aturannya di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun,” tegas Azwar.
Menpan-RB memastikan jika PP itu sudah selesai, nantinya tak ada lagi pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Begitu pun tenaga kerja honorer bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Azwar juga menjelaskan bahwa skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi ASN yang ada saat ini.
Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Audited, skema jaminan pensiun bagi para ASN maupun prajurit TNI dan Polri adalah defined benefit atau manfaat pasti.
Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah Pay As You Go yang dibiayai dari APBN.
“Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go, artinya Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat ASN memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan,” tuturnya.
Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah ini berdasarkan LKPP 2022 sebesar Rp2.950,74 triliun. Ini terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah Rp2.014,16 triliun.
Sedangkan kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah ini dapat terbagi untuk kewajiban terhadap pegawai aktif sebesar Rp1.372,16 triliun, dan kewajiban terhadap Pensiunan sebesar Rp1.578,57 triliun.
Di samping itu, pemerintah juga menguasai Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dipungut dari PNS dan Anggota TNI/Polri yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Saldo dana AIP per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021, berturut-turut adalah sebesar Rp229,97 triliun dan Rp212,99 triliun.
RAFIKI ANUGERAHA M