Jurnal9.com
Headline News

Menelusuri Pejabat Ditjen Pajak Menariki Pajak, Tapi Tidak Diaudit: Ini yang Bikin Korupsi

Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA, jurnal9.com – Benar kata ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri yang menyebutkan orang-orang Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak bisa tersentuh oleh pihak manapun, kecuali Tuhan.

Buktinya Rafael Alun Trisambodo, sebagai pejabat eselon III di Ditjen Pajak sampai punya harta kekayaan senilai Rp 56 miliar. Ini yang luar biasa. Tentu saja publik menilai tidak wajar bagi seorang pegawai pajak yang hanya eselon III. Sehingga sumber harta kekayaan Rafael lantas dipertanyakan.

Menurut Faisal, dia bisa melakukan korupsi karena kegiatan mereka tidak bisa diketahui pihak mana pun. Jadi semua kegiatan Ditjen Pajak itu ditutup rapat-rapat. Dan tidak bisa diaudit oleh siapa pun.

“Ini kan aneh ada satu lembaga negara yang menariki pajak dari rakyat, pajak dari perusahaan yang menghasilkan triuliunan, tapi kok tidak diaudit. Tidak diketahui publik secara transparan. Ini yang bikin mereka korupsi,” ungkapnya.

Begitu melejit kekayaan Rafael, publik pun menaruh curiga. Dari mana Rafael memperoleh harta kekayaan itu.

Dari terekposnya kekayaan Rafael itu, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menaruh curiga. Sehingga KPK memanggilnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat eselon III ini.

Dari hasil pemeriksaan KPK diketahui bahwa Rafael diduga telah menyembunyikan kekayaannya lewat nominee atau pihak lain untuk melakukan transaksi. Dan itu diperolehnya secara tidak wajar sebagai pejabat eselon III.

Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengetahui adanya transaksi Rafael dengan menggunakan rekening pihak orang lain.

PPATK akhirnya melakukan pemblokiran 40 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.

KPK kemudian menelusuri harta kekayaan Rafael itu. Hasil penelusuran KPK, ditemukan sejumlah aset; meliputi sebelas bidang tanah dan bangunan dengan total harga Rp 51.937.781.000. Memiliki dua unit mobil, Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang tahun 2018 yang keduanya didapat dari hasil sendiri.

Rafael juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000, surat berharga senilai Rp 1.556.707.379, serta kas setara Rp 1.345.821.529. Lalu harta lainnya senilai Rp 419.040.381 dan tidak memiliki hutang.

Ini ditilik dari riwayat pelaporan LHPKN, harta kekayaan Rafael tercatat terus meningkat sejak 2013. Sebab saat pertama kali melaporkan LHPKN tahun 2011, harta kekayaan Rafael berada di angka Rp 20.497.573.907. Jadi harta kekayaannya melonjak drastis pada 2015 menjadi Rp 39.341.531.026. Kemudian pada 2017 terus naik tembus di angka Rp 41.419.639.881. hingga 2021 tercatat mencapai rekor tertinggi mencapai Rp 56 miliar.

“Sebagai bukti permulaan, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui perusahaan konsultan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) sebesar 90.000 dolar AS,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta.

Perkara ini, kata Firli, berawal saat Rafael resmi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005. “Waktu RAT (Rafael Alun Trisambodo) bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari phak wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kemudian pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. “Saat RAT menduduki jabatan ini diduga telah menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dalam temuan pemeriksaan perpajakannya,” lanjut Firli.

Baca lagi  Takut Makan Manis-Manis: Kita Perlu Menghindari Gula atau Membutuhkan Gula?

Dari para wajib pajak itu, ungkap Firli, Rafael merekomendasikan untuk permasalahan penyelesaian pajaknya melalui perusahaan miliknya.

Ini yang membuat KPK akhirnya menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ini menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar Rafael jadi tersangka,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Usai dimintai keterangan penyelidik KPK, Ali mengatakan Rafael diduga telah menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael tersebut pada 1 Maret 2023 lalu.

“Rafael memiliki harta Rp 56 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III,” tegas Ali.

Menurut Faisal Basri banyaknya orang-orang Ditjen Pajak yang terjerat kasus korupsi, karena tidak tersentuh pihak manapun.

“Mereka bebas dari audit. Sehingga tidak ada pengawasan pada orang-orang Ditjen Pajak ini. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekalipun tidak bisa mengaudit Ditjen Pajak, karena harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” ungkapnya.

Bukan hanya Rafael yang baru terjerat kasus korupsi. Sebelumnya Gayus Tambunan, orang Ditjen Pajak. Malah Gayus ini dari golongan PNS biasa yang mendapat gaji Rp 12,1 juta yang jika ditotal setahun hanya mencapai Rp 145,2 juta. “Tapi bisa punya harta kekayaan di rekeningnya mencapai Rp 85 miliar. Ini kan lebih gila lagi. Seorang PNS punya kekayaan segitu,” ungkapnya.

Menurut Faisal, persoalan ‘tak tersentuhnya’ orang-orang Ditjen Pajak ini pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Supaya tujuannya untuk bisa membatalkan ketentuan yang sangat melindungi orang-orang Ditjen Pajak.

Permohonan itu disampaikan ke MK pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu posisi Menteri Keuangan juga dijabat Sri Mulyani Indrawati. Dan Ditjen Pajak dijabat oleh Darmin Nasution.

Faisal menjelaskan waktu itu, somasi terkait Ditjen Pajak dilakukan oleh Ketua BPK Anwar Nasution. “Saya berada diposisi yang mendukung langkah Anwar. Bahkan ikut terlibat dalam persidangan. Pada sidang yang berlangsung selama dua hari itu dihadiri Sri Mulyani dan Darmin Nasution,”

“Saya ada di pihak yang menuntut Ditjen Pajak yang tidak kebal audit itu. Tapi kami kalah total. Ketua MK-nya waktu itu masih Pak Jimly Asshiddiqie,” ungkapnya.

“Jadi sedemikian luar biasanya perjuangan mereka untuk menutup rapat-rapat Ditjen pajak. Sehingga tidak bisa diaudit, tidak bisa diketahui potensinya, dan tidak bisa diketahui pihak mana pun. Jadi semua kegiatan Ditjen Pajak itu ditutup rapat-rapat. Tidak bisa disentuh oleh siapa pun,” ungkap Faisal.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Hakim Agung MA Ambil Keputusan Dikendalikan Pihak yang Membayarnya

adminJ9

PPATK Bekukan Rekening Panji Gumilang, Dana Triliunan Terindikasi Hasil Penipuan

adminJ9

Ulah Stafsus Milenial Presiden yang Bikin Gaduh

adminJ9