Jurnal9.com
Business Headline

Usaha Mikro dan Kecil, Sekarang Bisa Bikin Badan Hukum Perseroan Perorangan

Ilustrasi pelaku usaha kecil yang bergerak di bidang usaha kerajinan kain tenun dan songket

BADUNG, jurnal9.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kini sudah bisa bikin badan hukum Perseroan Perorangan.

Kemudahan mendirikan Perseroan Perorangan ini, lanjut Cahyo, diberikan kepada pelaku UMK yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.

Perseroan Perorangan ini, tegas Dirjen AHU, merupakan badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah berusaha membuat kebijakan untuk mendorong pelaku UMK menjadi lebih profesional, berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Melalui badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana bagi pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” kata Cahyo dalam siaran persnya, di Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021) seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja tentang Perseroan Perorangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Kemenkumham juga menerbitkan Permenkumham Nomor 21/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Cahyo menyebutkan terbentuknya badan hokum baru ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.

“Pemerintah juga menerbitkan Aplikasi Perseroan Perorangan yang dapat digunakan pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan,” ungkap Cahyo.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi peresmian Perseroan Perseorangan tersebut, karena sebelumnya UMK kurang terurus dengan baik.

Baca lagi  Kontra Aturan dalam Penerapan PSBB di Surabaya

“Padahal UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” kata Koster.

Menurutnya, salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah, seperti perkreditan KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.

“Dalam hal ini saya mengeluarkan kebijakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis budaya, seperti Pergub Penggunaan Busana Adat Bali setiap Kamis, purnama, dan tilem. Dengan Pergub itu akan tumbuh perajin UMK yang bergerak di bidang busana adat,” ujarnya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Susu Segar Produk KPBS Pengalengan Tetap Bertahan Hadapi Pandemi

adminJ9

Prof Azyumardi Azra akan Golput di Pilkada 2020, Ini Alasannya

adminJ9

Smesco dan Accor Kolaborasi untuk Memperluas Pemasaran Produk UMKM di Jaringan Hotel

adminJ9