Jurnal9.com
Headline News

Kontra Aturan dalam Penerapan PSBB di Surabaya

Suasana di kampung Margorukun kota Surabaya, yang ditutup untuk kunjungan tamu atau pendatang dari luar, guna mencegah penularan virus corona selama masa PSBB.  (Foto: Rafiki Anugeraha M)

SURABAYA, jurnal9.com –  Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari pertama di kota Surabaya masih menimbulkan kontra di masyarakat, seperti kegiatan di beberapa sentra bisnis, ada yang boleh buka dan ada yang tidak boleh buka. Sehingga sebagian tenant pertokoan ada yang melakukan protes kepada pengelola.

Pusat Grosir Surabaya (PGS) Pasar Turi, termasuk pusat grosir yang tutup kena imbas penerapan aturan PSBB. Setelah semiggu sebelumnya sempat ditutup selama dua minggu. Sedangkan Pasar Grosir Kapasan Baru tetap buka seperti biasa.

Akibat aturan penerapan PSBB yang tidak jelas ini menimbulkan protes para penyewa toko PGS Pasar Turi. “Bagamana Ibu Gebernur Khofifah yang bertanggung jawab penuh pemberlakukan PSBB  di Surabaya Raya ini kok menerapkan aturan yang tidak jelas. PGS menurut pengelolanya, harus tutup mengikuti Perwali (Peraturan Walikota),” ujar RM Budi, seorang tenant PGS.

“Kalau ini diatur Perwali, kenapa  Pasar Kapasan Baru kok boleh buka?  Kenapa dibedakan? Padahal PGS dan Pasar Kapasan Baru menjual produk dan barang-barang yang sama. Dan lokasinya antara PGS dan Pasar Kapasan Baru juga ga jauh. Kami ingin tahu kok ada  aturan Perwali yang berbeda? Ini aturan yang diskriminasi,” ungkap seorang penyewa PGS ini.

Dia menuturkan, kalau Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sebenarnya menginginkan pusat bisnis tetap buka, supaya kegiatan ekonomi masyarakat tidak berhenti. Meski warganya yang melakukan kegiatan bisnis harus menjalankan dengan prosedur yang ketat. Pedagang, pekerja toko dan pengunjung wajib memakai masker, screening di pintu masuk dan jam buka toko ditutup tidak boleh sampai malam. “Kami sangat mendukung PSBB aturan yang diinginkan walikota, sehingga kegiatan ekonomi tetap jalan,” tuturnya.

Namun para pedagang pasar mendengar, kalau Gubernur Khofifah yang memerintahkan semua pusat perbelanjaan tutup. “Tapi anehnya kok Pasar Kapasan yang lokasinya berdekatan dengan dengan PGS Pasar Turi diperbolehkan buka. Saya kira aturan Perwali ini ada pengecualian yang bersifat diskriminasi,” tutur RM Budi.

Puluhan penyewa toko PGS itu mendatangi pengelola, PT Jasamitra Propertindo, melakukan aksi demo minta kejelasan informasi penutupan yang mulai berlaku hari ini. Dialog antara penyewa toko yang diwakili Niky dengan pengelola menemui jalan buntu. “Karena pengelola PGS tidak jelas dalam menyampaikan aturan Perwali tersebut. Kalau PGS tutup, kenapa Pasar Kapasan dan pusat perbelanjaan yang lain ada yang buka?,” tuntut mereka dalam dialog tersebut.

Baca lagi  Pemerintah Siapkan Dasar Hukum Pidana dan Perdata untuk Berantas Pinjol Ilegal

Para penyewa toko merasa keberatan karena selain tokonya ditutup, pihak pengelola tidak memberikan kebijakan keringanan biaya untuk charge, meski toko di PGS sudah dua kali ini menutupnya.

         Suasana di Pasar Grosir Kapasan Baru,  saat mulai pemberlakuan masa PSBB Surabaya

Selain di pusat perbelanjaan PGS Pasar Turi ini pada hari pertama diwarnai aksi demo para penyewa toko, di Bundaran Waru terjadi kemacetan panjang saat para pengendara mau memasuki  kota Surabaya. Sebab di lokasi perbatasan kota Surabaya dan Sidoarjo ini dilakukan screening terhadap semua pengendara yang akan masuk kota Surabaya.

“Karena proses screening itu yang menyebabkan kendaraan berhenti dan menimbulkan kemacetan. Tapi kami harapkan ke depan warga supaya di rumah saja,” kata M Fikser, Koordinator Protokol Komunikai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Pihak aparat pemerintah daerah Surabaya-Sidoarjo yang berbatasan tersebut sudah memasang spanduk yang menghimbau, ‘Para warga yang tidak berkepentingan mendesak dilarang masuk kota Surabaya selama masa PSBB’. Dan spanduk ini juga dipasang di 17 titik posko perbatasan Surabaya-Sidoarjo dan Surabaya-Gresik.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan meminta masyarakat tidak perlu takut menghadapi pemberlakuan PSBB. “Karena PSBB itu bukan lockdown. Penerapan PSBB lebih menitikberatkan pada pembatasan kegiatan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan berlebihan,” ujarnya.

Dalam PSBB, lanjut Luki, kendaraan tertentu masih boleh melintas untuk angkutan. Misalnya kendaraan pengangkut barang dan makanan, ambulan, listrik, dan kendaraan pengangkut BBM. “Nanti ada jam malam. Tapi tidak berlaku untuk sentra ekonomi, seperti pasar,” tegas dia.

Pemberlakukan PSBB ini tidak sama dengan yang dilakukan para warga di wilayah Surabaya. Ada yang melakukan penutupan dengan mengunci pintu masuk setiap masuk kampung, dan ada juga masih membuka akses jalan masuk dengan mewajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan lebih dulu sebelum masuk kampung.

Dan setiap kampung banyak terpampang spanduk mengingatkan warga untuk menjaga jarak, serta tidak boleh melakukan kegiatan kumpul-kumpul guna menghindari penyebaran pandemi virus corona.

Bahkan untuk kegiatan shalat tarawih sejak awal Ramadhan dan shalat Jumat, sebagian masyarakat mengikuti fatwa MUI untuk tidak melaksanakan shalat tarawih dan shalat Jumat di mesjid, tapi harus di rumah saja. Namun ada juga di kampung-kampung pinggiran kota Surabaya yang mengabaikan dengan tetap melakukan shalat tarawih dan shalat Jumat di mesjid.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

China Temukan Produk Makanan Beku Terinfeksi Virus Corona, FAO: Tuduhan Tanpa Bukti

adminJ9

Aturan New Normal di Masjid, dan Pemberitahuan Kepastian Pelaksanaan Haji

adminJ9

Menag: Kalau Ingin Belajar Kerukunan, Datanglah ke Papua Barat

adminJ9